Headline

1000 Peserta akan Ikuti “Fight Back Run” di Jakarta

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 31 Oktober 2017
1000 Peserta akan Ikuti “Fight Back Run” di Jakarta

Ilustrasi Lari Santai (ANTARA FOTO/Saptono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ajang lari santai “Fight Back Run” hasil kerjasama antara Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil #GerakBersama kembali digelar. Diperkirakan 1000 peserta akan mengikuti ajang lari santai tersebut.

"Kegiatan yang akan digelar pada 26 November 2017 di Jakarta, kami harapkan mendapat dukungan luas dan setidaknya diikuti 1.000 peserta," kata Direktur Eksekutif IKa Anik Wusari dalam keterangannya, Senin (30/10) kemarin.

Ajang lari “Fight Back Run”, lanjut Anik sebagaimana dilansir Antara, bertujuan untuk menggalang dukungan masyarakat luas untuk bersama-sama mendesak pemerintah mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar kebutuhan korban untuk mengakses keadilan dan pemulihan dapat segera terwujud.

Bersamaan dengan hal tersebut, para peserta lari juga akan diajak untuk berdonasi kepada Pundi Perempuan yangq merupakan wadah penggalangan dana publik bagi Women’s Crisis Center (WCC) untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

"Ini digagas oleh Indonesia untuk Kemanusiaan sebagai organisasi pengelola Pundi Perempuan. Didasari fakta bahwa banyak korban belum tertangani karena terbatasnya pendanaan pendampingan korban kekerasan," ujar dia.

Para pelari sendiri sudah bisa mendaftar untuk ikut serta sejak 17 Oktober lalu dan berdonasi melalui laman web www.fightbackrun.race.id.

"Keikutsertaan masyarakat dalam kegiatan ini sendiri akan menjadi bukti nyata dukungan bagi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan penggalangan donasi bagi Pundi Perempuan," kata Anik Wusari.

Kegiatan ini sendiri boleh disebut merupakan inisiatif dari masyarakat sipil yang disebutkan di atas yang resah melihat maraknya kasus kekerasan seksual.

Menurut data Catatan Tahunan Komnas Perempuan, setidaknya setiap tahun ada 6.000 - 6.500 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan dan ditangani. Sementara di saat yang bersamaan, belum ada payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.

"Oleh karena itu, melalui kegiatan lari ini, diharapkan Negara segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang berpihak pada korban," tutur Anik menambahkan.

Diinformasikan, "FightBack Run” #GerakBersama #AgainstSexualViolence ini sekaligus menjadi kegiatan pembuka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan3 yang setiap tahunnya diselenggarakan pada 25 November-10 Desember.

Pada tahun 2017, Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan mengambil tema #GerakBersama, sahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang berkualitas dan berpihak pada korban.(*)

#Olahraga Lari #Kekerasan Perempuan #Komnas Perempuan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ikut Terdampak Karhutla, Perempuan Juga Harus Dilibatkan dalam Penanganan dan Pencegahan
Hutan dan lahan merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan perempuan, khususnya perempuan adat maupun perempuan yang tinggal di perdesaan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Ikut Terdampak Karhutla, Perempuan Juga Harus Dilibatkan dalam Penanganan dan Pencegahan
Indonesia
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Polri meningkatkan kapasitas personel untuk menghadapi kejahatan love scamming yang kini memanfaatkan AI, deepfake, dan social engineering.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
JAKIM 2026 Makan Korban, Pramono Anung Janji Rombak Total Sistem Medis Event Lari Jakarta
Pihak medis mengakui adanya kendala teknis berat di lapangan saat hari kedua pelaksanaan BTN JAKIM 2026
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Juni 2026
JAKIM 2026 Makan Korban, Pramono Anung Janji Rombak Total Sistem Medis Event Lari Jakarta
Indonesia
DPR Desak Pelaku Penyiksaan YTR di Bandung Dihukum Berat, Usul Sanksi Kebiri
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengecam kasus penyekapan dan penyiksaan YTR di Bandung. Ia meminta proses hukum tegas, semaksimal mungkin.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
DPR Desak Pelaku Penyiksaan YTR di Bandung Dihukum Berat, Usul Sanksi Kebiri
Indonesia
Kasus Bandung Jadi Alarm Nasional, Perempuan Bangsa Serukan Perlindungan Lebih Kuat
Peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan yang sangat serius dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang tidak boleh dibiarkan terjadi di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Kasus Bandung Jadi Alarm Nasional, Perempuan Bangsa Serukan Perlindungan Lebih Kuat
Indonesia
DPR Soroti Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Desak Perlindungan Perempuan Diperkuat
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan perempuan selama tiga tahun di Bandung memicu sorotan DPR. Nilai lemahnya perlindungan terhadap perempuan di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Soroti Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Desak Perlindungan Perempuan Diperkuat
Indonesia
Ada Rekayasa Lalin di Jakarta 24 Mei 2026, ini Daftar Jalan yang Ditutup saat Lemhannas Fun Run
Lemhamnas Fun Run 2026 akan digelar pada Minggu (24/5). Nantinya, ada sejumlah jalan yang terkena rekayasa lalu lintas.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
Ada Rekayasa Lalin di Jakarta 24 Mei 2026, ini Daftar Jalan yang Ditutup saat Lemhannas Fun Run
Indonesia
Skandal FH UI Memanas, Komnas Perempuan Tolak Kasus Pelecehan Berakhir Damai
Devi menyesalkan terjadinya kekerasan di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang publik aman dan setara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Skandal FH UI Memanas, Komnas Perempuan Tolak Kasus Pelecehan Berakhir Damai
Indonesia
Komnas Perempuan Desak Kasus Grup Chat UI Diproses Hukum, Bukan Sekadar Etik
Komnas Perempuan minta kasus dugaan pelecehan di UI diproses hukum. Disebut masuk kategori kekerasan seksual berbasis elektronik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Komnas Perempuan Desak Kasus Grup Chat UI Diproses Hukum, Bukan Sekadar Etik
Bagikan