Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

10 Poin Kunci Ungkap Kasus Pelindo II

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Kamis, 22 Oktober 2015
10 Poin Kunci Ungkap Kasus Pelindo II

Mantan Dirtipideksus Mabes Polri Brigjen (Purn) Victor Simanjuntak berjabat tangan dengan Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka . (foto: Antara /Akbar Nugroho)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:


Merahputih Peristiwa- Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II bersama mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Polri Brigjen Pol. Viktor E Simanjuntak, Rabu (21/10), menghasilkan 10 poin penting untuk mengungkap kasus korupsi mobil crane di Pelindo II.

Rapat yang digelar di ruang Paripurna Gedung Nusantara II, senayan, Jakarta itu berlangsung sekira tiga jam lamanya dan dilakukan secara terbuka.

Katua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka menyatakan dari hasil diskusi dengan Viktor diperoleh keterangan penting guna mengungkap kasus tersebut.

"Hasil pertemuan dengan mantan Dirtipideksus Polri dihasilkan 10 poin penting untuk ungkap kasus ini," kata Rieke kepada awak media, Rabu (21/10).

Berikut 10 poin yang dihasilkan dari pertemuan tersebut:

1. Ada tiga kasus yang diselidiki yaitu pengadaan mobil crane, QCC dan Simulator Mobil Crane. Akan tetapi bukti yang mencukupi untuk dilanjutkan menjadi penyidikan hanya pengadaan mobil crane.

2. Pengadaan 10 unit mobil crane dilakukan oleh Pelindo II dengan perencanaan yang tidak benar.

3. 10 unit mobil crane diperuntukkan bagi pelabuhan tanpa melakukan peninjauan kebutuhan pelabuhan terlebih dahulu. Akibatnya pelabuhan menolak unit yang diserahkan oleh Pelindo karena merasa tidak butuh unit tersebut. Selain itu pelabuhan merasa tidak pernah mengajukan unit-unit tersebut.

4. Kesepakatan seharusnya dilakukan antara Pelindo II dengan masing-masing General Manager pelabuhan. Akan tetapi karena General Manager pelabuhan menolak,kesepakatan yang ada dilakukan antara Pelindo dengan manajer teknik pelabuhan.

5.Terjadi penunjukan perusahaan pengadaan barang yang tidak memenuhi standar minimal lelang. Standar minimal perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang yakni pengalaman lima tahun. Kronologisnya, tender dilakukan dua kali. Tender pertama diikuti oleh lima perusahaan dan digugurkan karena PT. Guangxi Narishi Century Equipment sebagai salah satu perusahaan peserta lelang memberikan penawaran melampaui harga perkiraan sendiri (HPS). Pada tender kedua hanya PT. Guangxi Narishi Century Equipment yang mengikuti tender. Syarat minimal tender diadakan oleh tiga peserta perusahaan. Tetapi tender kedua tersebut tetap dilanjutkan dengan memenangkan PT. Guangxi Narishi Century Equipment.

6. Tanggal 28 Juni 2015 ada laporan informasi penyelidikan nomor 163. Ketika melakukan penyelidikan, Bareskrim melakukan wawancara terhadap 8 orang. 8 orang tersebut kemudian menjadi saksi kunci dari pendalaman kasus ini. 2 di antaranya menyatakan dengan tegas bahwa Banten dan Tanjung Pandang menolak unit-unit tersebut.

7. Ada tiga kali gelar perkara:Pertama, 15 Juni 2015: sudah ada dua alat bukti, tapi Bareskrim memutuskan untuk mencari alat bukti tambahan Kedua, 15 Juli 2015: diadakan gelar perkara kedua, kemudian Bareskrim melakukan wawancara saksi lagi.Ketiga, 26 Agustus 2015: karena alat bukti sudah tiga alat bukti, maka Bareskrim menyatakan untuk melanjutkan penyidikan.

8. Penggeledahan dilakukan pada 28 Agustus 2015 dengan berkas administrasi yang memenuhi persyaratan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bareskrim sempat dihalang-halangi oleh Dirut Pelindo. Setelah dinyatakan akan dilakukan penangkapan, baru dipersilahkan.

9. Dalam penggeledahan ke kantor RJ Lino, Bareskrim menemukan audit dari BPK yang berisi pelanggaran-pelanggaran oleh Pelindo.

10. Ada alat bukti yang disita, antara lain: surat audit BPK, CPU data-data QCC, simulasi mobil crane dan log book. Unit mobil crane diberikan police line. (fdi)

 

Baca Juga:

  1. Pansus Pelindo II Masih Dirapatkan di Bamus DPR
  2. Pelindo II Harus Kelola Terminal Kontainer Tanpa Campur Tangan Asing
  3. Masalah Pelindo II Tidak Bisa Dituntaskan Lewat Pasang Iklan
  4. Rizal Ramli Desak DPR Usut Sumber Dana Iklan Pelindo II
  5. Simpan Borok, Pelindo II Ogah Transparan
#Liputan Khusus #Dirut Pelindo RJ Lino #Rieke Diah Pitaloka #Bareskrim #Pansus Pelindo II
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Indonesia
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Perpres tersebut perlu menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dengan pendekatan siklus kehidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Indonesia
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Pilot Malaysia yang membawa 70 ribu pil ekstasi, ternyata sudah tiga kali menyelundupkan narkoba.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Indonesia
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Pilot Malaysia ditangkap di Bandara Soetta, setelah ketahuan membawa 70 ribu butir ekstasi.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Indonesia
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Advokat Prabu Sutisna mengimbau tokoh publik lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan agar tidak memicu polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Indonesia
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan Kasat Narkoba AKP Pardiman tidak terlibat kasus narkoba, hanya menjadi saksi di Bareskrim. Meski begitu, ia diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait fungsi pengawasan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Indonesia
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Tujuh anggota Polres Tangsel diperiksa Bareskrim. Namun, Wakapolres Tangsel belum menerima informasi lengkap.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Polda Metro Jaya menegaskan, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, kini masih belum ditetapkan tersangka.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Bagikan