10.725 Orang Kaya Sudah Ikut Pengampunan Tax Amnesty Jilid 2


Layanan Pajak. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Nilai Pajak Penghasilan (PPh Final) yang terkumpul dari Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty jilid 2, telah mencapai Rp 1,1 triliun dari 10.725 Wajib Pajak (WP) pelapor.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, harta bersih yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp 10,25 triliun sampai 7 Februari 2022.
Baca Juga:
2.118 Orang Kaya Telah Ikut Tax Amnesty Dalam 9 Hari
Nilai tersebut terdiri dari laporan harta bersih dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 8,84 triliun, harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara sebesar Rp 617,24 miliar, dan harta di luar negeri sebesar Rp 798,07 miliar.
Wajib Pajak pun masih dapat melaporkan harta yang belum terlaporkan secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sampai 30 Juni 2022.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK/03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Tarif pajak penghasilan (PPh) yang dalam tax amnesty jilid II, berbeda-beda.
Untuk wajib pajak (WP) peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015, saat mengikuti pengampunan pajak kala itu. Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi.

Tarif tax amnesty jilid 2 yang ditawarkan pemerintah yakni 11 persen untuk harta deklarasi luar negeri. Kemudian tarif tax amnesty jilid 2 sebesar 8 persen atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.
Lalu, sebesar 6 persen untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan renewable energy.
Sedangkan kebijakan II yakni untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020, yakni, 18 persen untuk harta deklarasi luar negeri dan 14 persen atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.
Dan, 12 persen untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan renewable energy. (Asp)
Baca Juga:
Ratusan Orang Kaya Mulai Ikuti Program Tax Amnesty Jilid 2
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan

Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini

14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax

DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar

Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor

Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat

Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?

Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan

Kabar Baik nih, Pajak untuk Pedagang Daring Ditunda Sampai Bulan Depan
