1.749 Rumah Ibadah di Bandung Sudah Tersertifikasi
Masjid Agung Al Ukhuwah di Jalan Wastukancana. (Foto: Humas Kota Bandung)
MerahPutih.com - Hari Jadi ke-211 Kota Bandung (HJKB) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meluncurkan program Gesit atau Gerakan Sertifikasi Tanah Tempat Ibadat. Gerakan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendaftaran tanah yang dipergunakan tempat ibadah di Kota Bandung.
Saat ini terdapat 2.996 tempat ibadat di Kota Bandung. Itu terdiri dari 312 gereja protestan, 11 paroki Katolik, 4 pura Hindu, 34 buah vihara Buddha, 1 buah kelenteng Konghucu, dan 2.634 buah masjid.
Baca Juga:
Sertifikat Tanah Bisa Jadi Jaminan Buat KUR Petani dan Nelayan
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, dari 2.634 masjid yang sudah terdata, sebanyak 1.749 masjid atau 66 persennya sudah tersertifikasi atau bersertifikat wakaf.
"Ini kado dalam rangka HJKB tahun ini. Ada 34 persen (885 masjid) belum tersertifikasi. Itu PR ke depan. Mudah-mudahan di tahun ini kita bisa selesaikan karena sedang berjalan, insyaallah sisanya di pertengahan 2022 selesai 100 persen. Ini gratis, bersumber dari APBD Kota Bandung," imbuhnya.
Oded memastikan, Pemkot Bandung sangat konsen terhadap sertifikasi tempat ibadat dari semua agama.
Sebab dirinya menyadari, sesuai dengan amanat UUD terkait tugas pokok dan fungsi pemerintah yaitu harus memberi rasa aman dan nyaman kepada warganya.
"Dengan adanya sertifikasi ini tentu semua agama di Kota Bandung bisa mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam beribadah. Karena sering kali terjadi sengketa dan gugatan. Mudah-mudahan dengan program Gesit, hal-hal seperti itu tidak terjadi. Sehingga warga yang mau ibadah bisa tentram. Itu yang penting," imbuhnya.
Saat ini Pemkot Bandung bersama Badan Pertanahan (BPN) Kota Bandung terus bersinergi untuk mengamankan aset-aset milik pemerintah.
Kepala BPN Kota Bandung, Andi Kadandio mengungkapkan, untuk memberikan jaminan kepastian hukum maka di sisa waktu sampai akhir tahun 2021 ini pihaknya menargetkan 500 tempat ibadah tersertifikasi.
"Tahun depan sisanya. Tapi kalau sekarang yang sisanya mau berbondong-bondong juga siap. Kita ingin sukseskan Kota Bandung menjadi salah satu kota yang tempat ibadatnya tersertifikasi. Semua tempat ibadah, masjid, gereja, vihara, kelenteng, dan lainnya," tambahnya.
Ketua DMI (Dewan Majelis Indonesia) Kota Bandung, Mimin Sutisna mengatakan, petugas pendataan dari DMI akan proaktif mendatangi setiap masjid untuk mendorong sertifikasi tanah.
"Kami jemput bola. Pengurus cabang di kecamatan nanti bekerja sama dengan ketua DKM untuk menyiapkan perlengkapan persyaratan untuk sertifikasi," terangnya.
Ia merasa bersyukur akan perhatian Pemkot Bandung dalam menjamin kenyamanan warganya dalam beribadah, terutama pengelola masjid.
"Ke depan jaminan kenyamanan pengurus DKM dan ketua nazir di Kota Bandung dalam mengelola masjid punya legalitas formal dan kepemilikan sertifikat. Sehingga mengelola masjid sudah tidak khawatir lagi," tuturnya. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Rencana BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik Menuai Kritik
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Warga Bantaran Citarum Direlokasi, Pemerintah Berikan Uang Kontrak Rumah 1 Tahun
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tolak Usul Patungan Beli Hutan Indonesia, Sebut Rimba bukan untuk Dijual
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Menteri Nusron Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah Korban Banjir Sumatera
Nyaris 35 Ribu Orang di Kabupaten Bandung Terdampak Banjir, 3 Kecamatan Ini Paling Parah
Banjir Bandang Hantam Objek Wisata Lembah Curugan Gunung Putri Bandung Barat
Eks Petinggi YMT Sri Devi Tersangka Baru Kasus Akta Palsu Bandung Zoo
Tanah Eks HGU dan Terlantar Bakal Digunakan Buat Program BBM Campuran Etanol 10 Persen
18 Kios Pedagang Kayu di Bandung Terbakar