MerahPutih.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Data ini merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026.
Aksi penindakan yang dilakukan BGN itu menyasar dapur umum produksi Makan Begizi Gratis (MBG) yang belum memenuhi kewajiban Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Setelah kami suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, kepada media, di Jakarta, Kamis (26/3).
Baca juga:
Aturan Baru MBG: Limbah Dapur SPPG Dievaluasi Tiap 3 Bulan Sekali
Jaminan Standar Gizi MBG
BGN menegaskan kebijakan penghentian sementara ini bertujuan memastikan standar layanan gizi tetap terjaga, khususnya terkait aspek higiene dan sanitasi.
"Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, diharapkan operasional SPPG dapat segera kembali normal secara bertahap," imbuh Nanik.
Baca juga:
Prabowo Sudah Bekukan 1.000 Lebih SPPG Bermasalah, Jumlah Masih Bisa Bertambah
Fokus Pengawasan BGN
Nanik menambahkan langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan nasional produksi MBG. Tujuannya adalah memastikan aspek higiene dan sanitasi benar-benar dipenuhi sebelum layanan kembali berjalan.
"Khususnya untuk menjamin kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah," tandas petinggi BGN itu. (Knu)

