Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pangganti Undang-Undang (Perppu) Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang akan diumumkan kepada publik hari ini, Rabu (12/7)
Diketahui, Perppu ini bakal mengubah beberapa pasal tentang prosedur pembubaran ormas sebagaimana diatur dalam UU Ormas yang berlaku sekarang.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, berdasarkan UU Ormas yang berlaku saat ini, Pemerintah tidak mudah untuk membubarkan ormas melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut.
"Kalau tidak efektif dan pemerintah mau membubarkannya, maka Pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut," kata Yusril dalam keterangan yang diterima merahputih.com, Rabu (12/7).
Dengan Perppu baru ini, sambung Yusril, semua prosedur itu nampak dihilangkan. Pemerintah dapat membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui prosedur di atas.
"Saya menilai isi Perppu adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perppu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi," tegasnya.
Selain itu, Yusril menganggap Perppu ini dikeluarkan tidak dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 45.
"Apa karena keinginan membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), yang dianggap menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI," ucapnya.
Menurut dia, persoalan HTI belum memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa. Oleh karena itu, Yusril berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi Perpu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan. (Pon)
Baca berita terkait Perppu Ormas lainnya di: HTI Siapkan Langkah Hukum Hadapi Perppu Pembubaran Ormas