Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Yusril Mohon MK Batalkan Perppu Ormas

Noer Ardiansjah - Selasa, 18 Juli 2017

MerahPutih.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan seluruh Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Jadi, permohonan kami ini intinya memohon MK batalkan seluruh Perppu No 2 Tahun 2017, atau setidak-tidaknya beberapa pasal yang terdapat dalam Perppu Ormas, yang kami anggap bertentangan dengan UUD 45," kata Yusril di Gedung MK Jakarta Pusat, Selasa (17/8).

Menurutnya, dalam Pasal Perppu No 2 Tahun 2017 mengandung multitafsir dan membuka peluang disalahgunakan oleh penguasa, khususnya terhadap ormas yang berseberangan dengan pemerintah.

"Hemat kami, pasal itu multitafsir dan bisa digunakan sewenang-wenang oleh penguasa terhadap ormas yang berseberangan pendapat dengan pemerintah," tandasnya.

Selain itu, Ketum Partai Bulan Bintang mengatakan bahwa setelah mendaftarkan berkas pihaknya tinggal menunggu panggilan MK untuk bersidang.

"Jadi, sudah daftar dan kami tunggu panggilan MK, dan kita dengar dalam sidang pendahuluan akan kami perbaiki pertajam dan selanjutnya kami serahkan ke MK. Yang penting kami daftar masyarakat sudah tahu. Kami mohon doa restu dan semoga berhasil," katanya. (Fdi)

Baca berita terkait Perppu Ormas lainnya di: Yusril: Asas 'Contrario Actus' Tidak Tepat Diterapkan Kepada Ormas

Baca Artikel Asli