Yusril Minta Hakim Sarpin Tak Dilecehkan

Kamis, 26 Februari 2015 - Fadhli

MerahPutih Nasional - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, akhirnya angkat suara setalah gugatan Komjen Pol Budi Gunawan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Yusril, jika seseorang memutuskan untuk mengambil langkah hukum dalam konteks pembelaan atas suatu perkara yang menimpa dirinya, termasuk menenempuh gugatan praperadilan, maka langkah itu harus dihormati.

"Tidak perlu kita melecehkan orang yang bersangkutan. Negara memang berwenang untuk menyatakan warganya menjadi tersangka atau malah terdakwa dalam tindak pidana. Namun warga tersebut juga berhak untuk membela diri," kata Yusril dalam siaran persnya, Kamis (26/02). (Baca: KY Pastikan Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sarpin)

Menurut Yusril, negara menjalankan kekuasaannya melalui aparatur yang notabene adalah manusia yang bisa benar dan bisa salah dalam bertindak, bahkan bisa juga menyalahgunakan wewenang yang ada pada dirinya. Hubungan negara dengan warganya dalam penegakan hukum adalah seimbang.

"Itulah semangat amandemen UUD 45 dan KUHAP. Kita bukan lagi hidup di zaman kolonial, dimana posisi negara lebih kuat dari warganya," pungkas mantan Menteri Hukum dan HAM ini. (Baca: KY Usulkan MA Segera Jatuhi Sanksi Hakim Sarpin)

Dijelaskan Yusril, ini pula makna dari "due process of law", artinya proses penegakan hukum yang benar dan adil, bukan atas dasar stigma apa lagi kebencian terhadap warga yang belum tentu bersalah atas sesuatu yang disangkakan atau dituduhkan kepadanya. Menurunya, penegakan hukum haruslah jujur, adil, serta jauh dari kesewenangan.

"Negara menegakkan hukum kepada warganya sendiri, bukan penjajah kepada rakyat yang dijajahnya. Banyak yang lupa kalau kita kini hidup di zaman merdeka, bukan zaman kolonial lagi," katanya. (hur)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan