Yusril Minta Hakim Sarpin Tak Dilecehkan
Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama rekannya mendengarkan putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/2). (Foto: antarafoto)
MerahPutih Nasional - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, akhirnya angkat suara setalah gugatan Komjen Pol Budi Gunawan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Yusril, jika seseorang memutuskan untuk mengambil langkah hukum dalam konteks pembelaan atas suatu perkara yang menimpa dirinya, termasuk menenempuh gugatan praperadilan, maka langkah itu harus dihormati.
"Tidak perlu kita melecehkan orang yang bersangkutan. Negara memang berwenang untuk menyatakan warganya menjadi tersangka atau malah terdakwa dalam tindak pidana. Namun warga tersebut juga berhak untuk membela diri," kata Yusril dalam siaran persnya, Kamis (26/02). (Baca: KY Pastikan Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sarpin)
Menurut Yusril, negara menjalankan kekuasaannya melalui aparatur yang notabene adalah manusia yang bisa benar dan bisa salah dalam bertindak, bahkan bisa juga menyalahgunakan wewenang yang ada pada dirinya. Hubungan negara dengan warganya dalam penegakan hukum adalah seimbang.
"Itulah semangat amandemen UUD 45 dan KUHAP. Kita bukan lagi hidup di zaman kolonial, dimana posisi negara lebih kuat dari warganya," pungkas mantan Menteri Hukum dan HAM ini. (Baca: KY Usulkan MA Segera Jatuhi Sanksi Hakim Sarpin)
Dijelaskan Yusril, ini pula makna dari "due process of law", artinya proses penegakan hukum yang benar dan adil, bukan atas dasar stigma apa lagi kebencian terhadap warga yang belum tentu bersalah atas sesuatu yang disangkakan atau dituduhkan kepadanya. Menurunya, penegakan hukum haruslah jujur, adil, serta jauh dari kesewenangan.
"Negara menegakkan hukum kepada warganya sendiri, bukan penjajah kepada rakyat yang dijajahnya. Banyak yang lupa kalau kita kini hidup di zaman merdeka, bukan zaman kolonial lagi," katanya. (hur)
Bagikan
Berita Terkait
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang Wanita saat ke Bandara Soetta, Diduga Pakai Narkoba
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Cowok Australia Lecehkan Ariana Grande di Singapura Dihukum 9 Hari Penjara
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun