Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Yusril: KPK Dibentuk UU, DPR Bisa Angket KPK

Noer Ardiansjah - Senin, 10 Juli 2017

Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Yusril Ihza Mahendra hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta pada Senin (10/7).

Ia menjelaskan bahwa kewenangan DPR dalam menggunakan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Yusril, hak angket yang saat ini digulirkan oleh DPR terhadap KPK sesuai dengan konstitusi yang berlaku, yakni Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang MD3.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.

"Secara hukum tata negara karena KPK dibentuk oleh undang-undang, maka untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang itu DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," kata Yusril dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (10/7).

Yusril menerangkan, mengenai posisi KPK dalam sistem hukum tata negara. Menurutnya, dalam Trias Politica KPK masuk kategori badan eksekutif.

Yusril menilai, KPK tidak bisa dikategorikan ke dalam badan yudikatif. Pasalnya, KPK bukan badan pengadilan yang bisa mengadili dan memutus perkara.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan bahwa KPK juga bukan termasuk badan legislatif, karena tidak memproduk peraturan dan undang-undang.

"Ketiga badan eksekutif. Apakah KPK masuk? Jawab saya, ya," ucapnya.

"Tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu tugas eksekutif. Karena itu dalam seluruh pembahasan RUU tentang KPK yang menjadi kekhawatiran adalah KPK akan tumpang tindih dengan dua lembaga lain eksplisit polisi dan jaksa. Kalau tumpang tindihnya dengan Polisi dan Jaksa jelas itu eksekutif," tandasnya. (Pon)

Baca berita terkait Hak Angket KPK lainnya di: Dukung KPK, UGM Tolak Hak Angket

Baca Artikel Asli