Yusril Ihza Mahendra Sarankan KPK Tempuh Jalur Hukum

Senin, 10 Juli 2017 - Yohannes Abimanyu

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menempuh jalur hukum. Apabila, lembaga antirasuah itu menolak keputusan DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) angket terhadap KPK.

"Kalau mereka tidak bisa menerima keputusan DPR membentuk pansus KPK yang meyelidiki KPK, mereka dapat melakukan perlawanan secara hukum," ujar Yusril dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).

Sebab, sambung Yusril, hak angket merupakan keputusan institusi yang tidak bisa dikatakan batal demi hukum. Namun, harus dibatalkan melalui pengadilan, jika sekiranya ada piihak yang mengatakan itu tidak sah atau cacat prosedur.

"Kalau dikatakan dia batal demi hukum, terus tidak mau datang kan bisa sebaliknya, kalau KPK manggil orang untuk diperiksa, lalu orang itu bilang ilegal, kan bahaya juga negara ini," jelasnya.

Menurut Yusril, jika tidak puas dengan keputusan yang diambil oleh DPR, dirinya mempersilahkan KPK melakukan perlawanan secara hukum.

"Bisa mengajukan ke pengadilan, minta misalnya sebelum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap supaya pansus ini ditunda," tukasnya.

"Menurut saya, KPK sebagai suatu institusi hukum, yang saya juga ikut menyusun undang-undang KPK sampai selesai, mestinya kalau hadapi seperti ini, harus diselesaikan secara hukum," pungkas Menteri Kehakiman era Presiden Gusdur ini. (Pon)

Baca juga berita terkait berikut ini: Yusril: Punya Kewenangan Luar Biasa Seperti Kopkamtib, KPK Bisa Dibubarkan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan