Yusril: Punya Kewenangan Luar Biasa Seperti Kopkamtib, KPK Bisa Dibubarkan

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Senin, 10 Juli 2017
Yusril: Punya Kewenangan Luar Biasa Seperti Kopkamtib, KPK Bisa Dibubarkan

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kanan) memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). ( ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layaknya Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) era Orde Baru (Orba) yang memiliki kewenangan luar biasa.

"KPK ini pun seperti Kopkamtib, diberi kewenangan luar biasa," ujar Yusril dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).

Yusril menjelaskan, Presiden Soeharto pada era Orba membentuk Kopkamtib yang langsung bertanggung jawab terhadap presiden dan berperan dalam sektor keamanan.

"Dia bisa nangkap siapa saja, orang nggak bisa tanya," jelasnya.

Yusril menerangkan, bahwa KPK diberikan kewenangan besar dalam kasus korupsi dengan harapan dalam waktu tidak lama skandal rasuah di tanah air bisa diatasi dan ditekan.

Kemudian, sambungnya, ketika tindak pidana korupsi telah mampu diminimalisir oleh KPK, peran pemberantasan korupsi akan dikembalikan pada Kepolisian dan Kejaksaan.

"Dalam pembahasan RUU KPK ini dikedepankan koordinasi dan supervisi. Jadi arah awal seperti itu, supaya kuat Kepolisian dan Kejaksaan," terangnya.

Lebih lanjut Yusril menjelaskan, pada era Orba pembentukan Kopkamtib dilandasi kondisi negara yang sedang kritis pasca G30S. Sehingga bisa mengambil langkah luar biasa. Namun, sifat lembaganya tidak permanen.

Dalam perjalanannya, lanjut Yusril, ketika Kopkamtip dinilai banyak melakukan pelanggaran HAM, maka atas desakan publik yang luas, Presiden Soeharto memutuskan mengakhiri lembaga tersebut.

"Kalau sudah kuat (Kepolisian dan Kejaksaan), lembaga ini (KPK) seperti Komkaptib, bisa dibubarkan," tegas Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Cara membubarkannya, dengan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi yang disusun DPR dan pemerintah.

"Karena ini dibentuk dari undang-undang, DPR dan presiden, ya silakan. Saya tidak masuk ke situ," pungkas Yusril. (Pon)

#Yusril Ihza Mahendra #KPK #Rapat Dengar Pendapat #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Berita Foto
Dirut Mandiri Aktifkan Rekening Aktivis Pati Supriyono alias Botok
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Kapolda Metro Komjen Pol. Asep Edi Suheri dan Dirut Bank Mandiri Riduan saat keterangan pers di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Agustus 2026
Dirut Mandiri Aktifkan Rekening Aktivis Pati Supriyono alias Botok
Berita Foto
Aida S. Budiman Jalani Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur Senior BI di Komisi XI DPR
Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Aida S. Budiman saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Agustus 2026
Aida S. Budiman Jalani Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur Senior BI di Komisi XI DPR
Berita Foto
Pimpinan DPR Terima Audiensi Guru Honorer Sekolah Negeri
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati (ketiga kiri) dan Saan Mustopa memimpin audiensi dengan guru honorer di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Agustus 2026
Pimpinan DPR Terima Audiensi Guru Honorer Sekolah Negeri
Indonesia
AMPB Pakai Donasi Warga Gelar Aksi Demo 27 Agustus 2026
Botok juga menegaskan bahwa dana pemberangkatan massa menuju Jakarta murni hasil gotong royong tanpa sponsor kelompok tertentu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 Agustus 2026
AMPB Pakai Donasi Warga Gelar Aksi Demo 27 Agustus 2026
Indonesia
DPR Dukung Pencabukan Izin Perusahaan Pembakar Hutan, Sudah Rugikan Rakyat
Pencahutan izin harus menjadi pilihan serius apabila dari hasil penyelidikan dan pembuktian hukum ditemukan bahwa kebakaran terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian perusahaan dalam mengelola areal konsesinya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Dukung Pencabukan Izin  Perusahaan Pembakar Hutan, Sudah Rugikan Rakyat
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Massa Sempat Ricuh Mas Botok Pati Masuk Mobil Polisi di DPR, Polda Tepis Isu Penangkapan
Sebagian massa Pati di lokasi mengira Mas Botok akan diamankan kepolisian. Karena situasi di lokasi semakin ramai, akhir batal berangkat ke Polda.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
Massa Sempat Ricuh Mas Botok Pati Masuk Mobil Polisi di DPR, Polda Tepis Isu Penangkapan
Berita Foto
Pimpinan DPR Terima Audiensi Perwakilan Warga Pati di Gedung DPR
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal menerima audiensi perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati (FKRP) di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 24 Agustus 2026
Pimpinan DPR Terima Audiensi Perwakilan Warga Pati di Gedung DPR
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Bagikan