Yusril: Punya Kewenangan Luar Biasa Seperti Kopkamtib, KPK Bisa Dibubarkan
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kanan) memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). ( ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layaknya Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) era Orde Baru (Orba) yang memiliki kewenangan luar biasa.
"KPK ini pun seperti Kopkamtib, diberi kewenangan luar biasa," ujar Yusril dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).
Yusril menjelaskan, Presiden Soeharto pada era Orba membentuk Kopkamtib yang langsung bertanggung jawab terhadap presiden dan berperan dalam sektor keamanan.
"Dia bisa nangkap siapa saja, orang nggak bisa tanya," jelasnya.
Yusril menerangkan, bahwa KPK diberikan kewenangan besar dalam kasus korupsi dengan harapan dalam waktu tidak lama skandal rasuah di tanah air bisa diatasi dan ditekan.
Kemudian, sambungnya, ketika tindak pidana korupsi telah mampu diminimalisir oleh KPK, peran pemberantasan korupsi akan dikembalikan pada Kepolisian dan Kejaksaan.
"Dalam pembahasan RUU KPK ini dikedepankan koordinasi dan supervisi. Jadi arah awal seperti itu, supaya kuat Kepolisian dan Kejaksaan," terangnya.
Lebih lanjut Yusril menjelaskan, pada era Orba pembentukan Kopkamtib dilandasi kondisi negara yang sedang kritis pasca G30S. Sehingga bisa mengambil langkah luar biasa. Namun, sifat lembaganya tidak permanen.
Dalam perjalanannya, lanjut Yusril, ketika Kopkamtip dinilai banyak melakukan pelanggaran HAM, maka atas desakan publik yang luas, Presiden Soeharto memutuskan mengakhiri lembaga tersebut.
"Kalau sudah kuat (Kepolisian dan Kejaksaan), lembaga ini (KPK) seperti Komkaptib, bisa dibubarkan," tegas Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Cara membubarkannya, dengan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi yang disusun DPR dan pemerintah.
"Karena ini dibentuk dari undang-undang, DPR dan presiden, ya silakan. Saya tidak masuk ke situ," pungkas Yusril. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba