Yusril: Punya Kewenangan Luar Biasa Seperti Kopkamtib, KPK Bisa Dibubarkan

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Senin, 10 Juli 2017
Yusril: Punya Kewenangan Luar Biasa Seperti Kopkamtib, KPK Bisa Dibubarkan

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kanan) memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). ( ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layaknya Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) era Orde Baru (Orba) yang memiliki kewenangan luar biasa.

"KPK ini pun seperti Kopkamtib, diberi kewenangan luar biasa," ujar Yusril dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).

Yusril menjelaskan, Presiden Soeharto pada era Orba membentuk Kopkamtib yang langsung bertanggung jawab terhadap presiden dan berperan dalam sektor keamanan.

"Dia bisa nangkap siapa saja, orang nggak bisa tanya," jelasnya.

Yusril menerangkan, bahwa KPK diberikan kewenangan besar dalam kasus korupsi dengan harapan dalam waktu tidak lama skandal rasuah di tanah air bisa diatasi dan ditekan.

Kemudian, sambungnya, ketika tindak pidana korupsi telah mampu diminimalisir oleh KPK, peran pemberantasan korupsi akan dikembalikan pada Kepolisian dan Kejaksaan.

"Dalam pembahasan RUU KPK ini dikedepankan koordinasi dan supervisi. Jadi arah awal seperti itu, supaya kuat Kepolisian dan Kejaksaan," terangnya.

Lebih lanjut Yusril menjelaskan, pada era Orba pembentukan Kopkamtib dilandasi kondisi negara yang sedang kritis pasca G30S. Sehingga bisa mengambil langkah luar biasa. Namun, sifat lembaganya tidak permanen.

Dalam perjalanannya, lanjut Yusril, ketika Kopkamtip dinilai banyak melakukan pelanggaran HAM, maka atas desakan publik yang luas, Presiden Soeharto memutuskan mengakhiri lembaga tersebut.

"Kalau sudah kuat (Kepolisian dan Kejaksaan), lembaga ini (KPK) seperti Komkaptib, bisa dibubarkan," tegas Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Cara membubarkannya, dengan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi yang disusun DPR dan pemerintah.

"Karena ini dibentuk dari undang-undang, DPR dan presiden, ya silakan. Saya tidak masuk ke situ," pungkas Yusril. (Pon)

#Yusril Ihza Mahendra #KPK #Rapat Dengar Pendapat #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Indonesia
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK menyatakan nama-nama saksi yang bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih dalam tahap penelaahan internal.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Proyek KCJB yang kontroversial ini diduga untuk memenangkan penawaran dari pihak luar yang lebih mahal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Indonesia
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kemenhaj libatkan KPK dan Kejagung dalam proses penyediaan layanan penyelenggaraan ibadah Haji 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Indonesia
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Luhut Binsar Pandjaitan tercatat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Indonesia
Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
Beberapa isu utama revisi UU Sisdiknas yang menjadi sorotan Fikri meliputi kodifikasi undang-undang, penegasan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
Indonesia
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Jokowi menegaskan proyek transportasi massal seperti Whoosh dibangun untuk layanan publik dan manfaat sosial, bukan demi keuntungan finansial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Bagikan