Yusril: Punya Kewenangan Luar Biasa Seperti Kopkamtib, KPK Bisa Dibubarkan
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kanan) memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). ( ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layaknya Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) era Orde Baru (Orba) yang memiliki kewenangan luar biasa.
"KPK ini pun seperti Kopkamtib, diberi kewenangan luar biasa," ujar Yusril dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).
Yusril menjelaskan, Presiden Soeharto pada era Orba membentuk Kopkamtib yang langsung bertanggung jawab terhadap presiden dan berperan dalam sektor keamanan.
"Dia bisa nangkap siapa saja, orang nggak bisa tanya," jelasnya.
Yusril menerangkan, bahwa KPK diberikan kewenangan besar dalam kasus korupsi dengan harapan dalam waktu tidak lama skandal rasuah di tanah air bisa diatasi dan ditekan.
Kemudian, sambungnya, ketika tindak pidana korupsi telah mampu diminimalisir oleh KPK, peran pemberantasan korupsi akan dikembalikan pada Kepolisian dan Kejaksaan.
"Dalam pembahasan RUU KPK ini dikedepankan koordinasi dan supervisi. Jadi arah awal seperti itu, supaya kuat Kepolisian dan Kejaksaan," terangnya.
Lebih lanjut Yusril menjelaskan, pada era Orba pembentukan Kopkamtib dilandasi kondisi negara yang sedang kritis pasca G30S. Sehingga bisa mengambil langkah luar biasa. Namun, sifat lembaganya tidak permanen.
Dalam perjalanannya, lanjut Yusril, ketika Kopkamtip dinilai banyak melakukan pelanggaran HAM, maka atas desakan publik yang luas, Presiden Soeharto memutuskan mengakhiri lembaga tersebut.
"Kalau sudah kuat (Kepolisian dan Kejaksaan), lembaga ini (KPK) seperti Komkaptib, bisa dibubarkan," tegas Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Cara membubarkannya, dengan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi yang disusun DPR dan pemerintah.
"Karena ini dibentuk dari undang-undang, DPR dan presiden, ya silakan. Saya tidak masuk ke situ," pungkas Yusril. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo