Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

YouTube Tetap Bandel Langgar PP Tunas, Google Kena Rapor Merah dan Surat Teguran

Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia menjatuhkan rapor merah dan sanksi kepada Google sebagai pemilik YouTube karena dinilai tidak menunjukkan iktikad untuk batas usia minimal pengakses 16 tahun yang diatur dalam PP Tunas.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak atau belum menyebutkan iktikad dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid , saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/4).

Baca juga:

Langgar PP Tunas, Meta dan Google Dicecar 29 Pertanyaan Saat Diperiksa Komdigi

Sanksi Google Bertahap

Mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas, sanksi bagi platform yang tidak patuh meliputi teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

“Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google," imbuh Meutya, dilansir Antara.

Menkomdigi menambahkan untuk tahap awal sanksi yang diberikan ke Google berupa teguran melalui surat dari Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi. "Untuk hari ini kita berikan surat teguran," tandasnya.

Baca juga:

Netflix Angkat Kisah Nyata Guru YouTube Viral India dalam Serial Hello Bachhon

Grup Meta Akhirnya Patuh

Kondisi Google berbanding terbalik dengan Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads. Meta telah menunjukkan kepatuhan penuh dengan membatasi akses pengguna di bawah 16 tahun, yang standar awal mereka 13 tahun.

Hingga Kamis pukul 17.50 WIB, tercatat tiga pemilik platform digital yang sepenuhnya mematuhi PP Tunas, yaitu Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live. Sementara TikTok dan Roblox masih dikategorikan patuh sebagian. (*)

Baca Artikel Asli