YLKI: Naikan Tarif Listrik, PLN Langgar Konstitusi
Jumat, 04 Desember 2015 -
MerahPutih Bisnis - PT PLN (Persero) mulai Desember 2015 sudah menetapkan tarif adjustment listrik untuk pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 31 tahun 2014. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan tarif listrik tersebut melanggar konstitusi karena menyerahkan tarif listrik pada mekanisme pasar.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, sepintas formulasi tarif ini bagus. Namun akhirnya formulasi tarif semacam ini sangat memberatkan masyarakat.
"Padahal listrik merupakan jasa kebutuhan dasar yang harus diintervensi negara, dalam hal ini tentu saja Pemerintah," ujarnya kepada merahputih.com, di Jakarta, Jumat (4/12).
Tulus menduga, penerapan tarif adjustment hanya sebagai batu loncatan untuk memprivatisasi PLN secara keseluruhan. Apalagi dalam waktu dekat golongan tarif 900 VA juga akan dicabut subsidinya, artinya juga diterapkan tarif otomatis.
"Persoalan yang membelit masalah tarif listrik adalah masalah pasokan energi primer yang merupakan kesalahan pemerintah, kenapa hal itu ditimpakan pada masyarakat untuk menanggungnya dengan wujud tarif adjustment," katanya.
Selain itu, kenaikan tarif yang diberlakukan pada Desember 2015 ini juga tidak tepat. Karena daya beli masih sangat rendah. Sehingga ini akan memukul daya beli masyarakat.
Untuk itu, Tulus menyarankan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit PLN dalam menetapkan tarif adjustment ini. Sehingga formulasi tarifnya lebih transparan dan akuntabel. (rfd)
BACA JUGA:
- Diskon 30 Persen Tarif Listrik bagi Industri Tak Membantu
- Kenaikan TDL akan Pukul Pelaku UMKM
- Rencana PLN Menaikkan TDL Dikecam
- PLN Rugi Rp10,5 Triliun Semester I 2015
- SP PLN Dukung Rizal Ramli Kaji Ulang Proyek Listrik 35 Ribu Megawatt