MerahPutih.com - BPJS Kesehatan kini menjadi perbincangan terkait penonaktifan Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang dinilai mendadak.
PBI merupakan kelompok konsumen rentan secara ekonomi, sehingga iurannya ditanggung oleh negara.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, penonaktifan peserta PBI berdampak pada terhambatnya layanan kesehatan bagi pasien yang harus mendapatkan pelayanan kesehatan secara rutin.
“Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pemberitahuan dan sosialisasi, serta berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang jelas dan dapat diakses,” kata Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangan tertulis, Senin (9/2).
Baca juga:
YLKI mengungkapkan, penonaktifan PBI tanpa pemberitahuan yang memadai telah menempatkan pasien, khususnya masyarakat miskin dan rentan, dalam posisi yang sangat dirugikan.
Terlebih bagi pasien rutin dan pengidap penyakit kronis, keterlambatan informasi dapat berujung pada terputusnya pengobatan dan membahayakan keselamatan jiwa.
Niti menambahkan, penonaktifan PBI mengancam kesinambungan perawatan pasien rutin. PBI merupakan kelompok masyarakat rentan yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan.
Penonaktifan kepesertaan, meskipun dengan alasan pembaruan data, berpotensi menimbulkan terputusnya akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan yang sedang membutuhkan layanan medis.
Baca juga:
Apalagi, kebutuhan layanan medis yang bersifat rutin seperti pasien cuci darah, tuberkulosis, penyakit jantung, darah tinggi dan penyakit lain yang perlu pengobatan rutin.
“YLKI meminta pemerintah memberlakukan pengecualian dan masa transisi bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan berkelanjutan, menjamin obat, tindakan medis, dan layanan kesehatan tetap berjalan selama proses verifikasi data,” ujar Niti.
Niti menegaskan, YLKI akan mengirim surat resmi kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk meminta dibukanya ruang klarifikasi yang jelas dan mudah diakses.
Lalu, peluang aktivasi kembali kepesertaan PBI bagi peserta yang dinonaktifkan dan masih memenuhi kriteria.
"YLKI menegaskan bahwa proses klarifikasi dan reaktivasi tidak boleh berbelit dan harus berpihak pada perlindungan pasien,'' tutup Niti. (knu)