WN Tiongkok Ditangkap Buntut Tewasnya ABK WNI Kapal Lu Huang Yuan Yu 118
Senin, 13 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Pria paruh baya asal Tiongkok bernama Song Chuanyun (50) dicokok terkait anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang tewas akibat dianiaya di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
"Tersangka merupakan supervisor kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Shandong Sheng Chang Shan Xian Jin Lin Zhen An Le Zhuang Cun 578 Hao," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau Kombes Arie Darmanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7).
Baca Juga:
Pria tersebut diduga melakukan penganiayaan pada ABK sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
Turut disita sepasang sepatu safety berwarna hitam dengan bercak cat, sebuah kunci pas, sebuah tongkat kayu, dan sebuah bandul pancing yang terbuat dari besi sebagai barang bukti.

Arie menambahkan, hingga kini pelaku masih diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku melanggar sebagaimana dimaksud Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2, lebih subsider ayat 1 KUHP," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dua kapal ikan berbendera Tiongkok (China), yakni Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan Kapal Lu Huang Yuan Yu 117, ditangkap oleh tim gabungan TNI-Polri dari Lantamal IV Tanjungpinang serta Polda Kepulauan Riau.
Baca Juga:
Bareskrim Gerebek Agen Penyalur ABK WNI yang Disiksa di Kapal Tiongkok
Penangkapan terhadap dua kapal asing tersebut dilakukan di perairan perbatasan Indonesia dengan Singapura.
Penangkapan dilakukan, terkait informasi adanya anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang tewas akibat dianiaya.
Di dalam Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, ditemukan jasad korban yang tersimpan di dalam ruangan pendingin atau freezer. Jasad yang diketahui bernama Hasan Afriadi, warga Lampung, masih dalam keadaan utuh dan mengenakan pakain serta ditutupi selimut. (Knu)
Baca Juga:
LPSK Minta Polri Kembangkan Kasus Pemalsuan Sertifikat ABK ke TPPO