Waspadai Pelaku Penipuan Daring, dari Pura-Pura Sakit hingga Ancam Bunuh Diri
Kamis, 15 Agustus 2024 -
MERAHPUTIH.COM - KASUS penipuan daring kembali terungkap. Kali ini, Polda Metro Jaya mengungkap modus penipuan online yang dilakukan oleh ATW, 33. Pelaku menipu dengan berpura-pura mengancaman bunuh diri apabila tidak ditransfer sejumlah uang.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kepada korban berinisial J, ATW berpura-pura sakit parah dan mengaku sedang dirawat di ruang ICU. Keduanya sebelumnya tidak saling mengenal.
"Pelaku berdalih ia sakit dan berada di ICU, sehingga korban merasa kasihan dan akhirnya mentransfer uang," kata Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/8).
ATW juga mengaku memiliki banyak utang. Karena merasa iba, korban yang berinisial J mengirimkan sejumlah uang secara bertahap dari 2018 hingga Juli 2024 dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.
Baca juga:
Deretan Tips dan Aplikasi Cek Nomor Telepon Cegah Penipuan Daring
"Pelaku juga mengancam korban. Apabila korban tidak memberikan uang, korban akan dikejar orang lain karena digunakan sebagai penjamin atas utang pelaku," ungkapnya.
Ade Safri menambahkan ATW menjanjikan sebuah ruko di daerah Tebet, Jakarta Selatan, sebagai imbalan setelah korban mentransfer uang. Pelaku mengirimkan sertifikat ruko di Tebet, Jakarta Selatan, untuk meyakinkan korban, padahal sertifikat tersebut hanya didapatkan dari internet.
"Namun, pada Juli 2024, saat korban berusaha memastikan keberadaan rumah dan ruko yang dijanjikan, ternyata properti tersebut fiktif," jelas Ade Safri.
ATW akhirnya ditangkap di Sulawesi Selatan pada Selasa (13/8).
Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ade Safri mengimbau masyarakat untuk tak mudah percaya dengan segara tipu daya pelaku penipuan. Lebih baik melakukan klarifikasi terlebih dahulu untuk mencegah menjadi korban penipuan.(knu)
Baca juga:
Bareskrim Tangkap Pelaku Pencucian Uang dan Penipuan Daring Grabtoko