Waspadai Pelaku Penipuan Daring, dari Pura-Pura Sakit hingga Ancam Bunuh Diri

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 15 Agustus 2024
Waspadai Pelaku Penipuan Daring, dari Pura-Pura Sakit hingga Ancam Bunuh Diri

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanuntak.(foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KASUS penipuan daring kembali terungkap. Kali ini, Polda Metro Jaya mengungkap modus penipuan online yang dilakukan oleh ATW, 33. Pelaku menipu dengan berpura-pura mengancaman bunuh diri apabila tidak ditransfer sejumlah uang.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kepada korban berinisial J, ATW berpura-pura sakit parah dan mengaku sedang dirawat di ruang ICU. Keduanya sebelumnya tidak saling mengenal.

"Pelaku berdalih ia sakit dan berada di ICU, sehingga korban merasa kasihan dan akhirnya mentransfer uang," kata Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/8).

ATW juga mengaku memiliki banyak utang. Karena merasa iba, korban yang berinisial J mengirimkan sejumlah uang secara bertahap dari 2018 hingga Juli 2024 dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.

Baca juga:

Deretan Tips dan Aplikasi Cek Nomor Telepon Cegah Penipuan Daring



"Pelaku juga mengancam korban. Apabila korban tidak memberikan uang, korban akan dikejar orang lain karena digunakan sebagai penjamin atas utang pelaku," ungkapnya.

Ade Safri menambahkan ATW menjanjikan sebuah ruko di daerah Tebet, Jakarta Selatan, sebagai imbalan setelah korban mentransfer uang. Pelaku mengirimkan sertifikat ruko di Tebet, Jakarta Selatan, untuk meyakinkan korban, padahal sertifikat tersebut hanya didapatkan dari internet.

"Namun, pada Juli 2024, saat korban berusaha memastikan keberadaan rumah dan ruko yang dijanjikan, ternyata properti tersebut fiktif," jelas Ade Safri.

ATW akhirnya ditangkap di Sulawesi Selatan pada Selasa (13/8).

Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ade Safri mengimbau masyarakat untuk tak mudah percaya dengan segara tipu daya pelaku penipuan. Lebih baik melakukan klarifikasi terlebih dahulu untuk mencegah menjadi korban penipuan.(knu)

Baca juga:

Bareskrim Tangkap Pelaku Pencucian Uang dan Penipuan Daring Grabtoko

#Penipuan #Modus Kejahatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waspadai Penipuan CS Palsu GoPay! Jangan Sembarang Kasih Data, Kenali Ciri-cirinya
Modus pelaku biasanya mengakui customer service dari GoPay, lalu meminta data sensitif seperti PIN, password, atau kode OTP.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Waspadai Penipuan CS Palsu GoPay! Jangan Sembarang Kasih Data, Kenali Ciri-cirinya
Indonesia
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Polri meningkatkan kapasitas personel untuk menghadapi kejahatan love scamming yang kini memanfaatkan AI, deepfake, dan social engineering.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Indonesia
5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO
Jobstreet by SEEK membagikan lima tips aman mencari kerja online agar terhindar dari lowongan palsu, penipuan rekrutmen, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO
Indonesia
Hati-Hati Marak Penipuan Tiket Whoosh Lewat WhatsApp, Begini Modusnya!
KCIC mengimbau masyarakat waspada penipuan tiket Whoosh lewat WhatsApp. Pelaku gunakan logo dan jadwal palsu, arahkan pembayaran ke rekening pribadi. Tiket resmi hanya di kanal KCIC.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Hati-Hati Marak Penipuan Tiket Whoosh Lewat WhatsApp, Begini Modusnya!
Indonesia
Modus Penipuan Travel Umrah Hanania: Promosi Lewat Selebriti, Eskalasi Timteng Jadi Dalih Pembatalan
Jumlah korban penipuan travel umrah Hanania Travel mencapai sekitar 3.000 orang dengan kerugian ditaksir Rp 95,22 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Modus Penipuan Travel Umrah Hanania: Promosi Lewat Selebriti, Eskalasi Timteng Jadi Dalih Pembatalan
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Ngadu ke DPR, Ingin Uang Kembali
Berharap para anggota DPR RI mendengar dan turut mencari solusi untuk ribuan korban yang gagal berangkat tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Ngadu ke DPR, Ingin Uang Kembali
Indonesia
Lansia Kalideres Kena Penipuan Ritual Buka Aura, Emas dan Jam Mewah Puluhan Juta Rupiah Melayang
Polisi tangkap pria berinisial AF yang menipu lansia dengan modus ritual buka aura di Kalideres. Korban kehilangan emas dan jam tangan senilai Rp33 juta.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Lansia Kalideres Kena Penipuan Ritual Buka Aura, Emas dan Jam Mewah Puluhan Juta Rupiah Melayang
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Badal Haji dan DAM Usai Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar
Anggota Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah memperketat pengawasan badal haji dan pembayaran DAM setelah terungkap dugaan penipuan senilai Rp 1,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Badal Haji dan DAM Usai Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar 127 Kasus Kejahatan Jalanan, Kompolnas Minta Tetap Humanis
Polda Metro Jaya berhasil membongkar 127 kasus kejahatan jalanan. Hal itu mendapat apresiasi dari Kompolnas.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polda Metro Jaya Bongkar 127 Kasus Kejahatan Jalanan, Kompolnas Minta Tetap Humanis
Bagikan