Waspadai Pelaku Penipuan Daring, dari Pura-Pura Sakit hingga Ancam Bunuh Diri

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 15 Agustus 2024
Waspadai Pelaku Penipuan Daring, dari Pura-Pura Sakit hingga Ancam Bunuh Diri

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanuntak.(foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KASUS penipuan daring kembali terungkap. Kali ini, Polda Metro Jaya mengungkap modus penipuan online yang dilakukan oleh ATW, 33. Pelaku menipu dengan berpura-pura mengancaman bunuh diri apabila tidak ditransfer sejumlah uang.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kepada korban berinisial J, ATW berpura-pura sakit parah dan mengaku sedang dirawat di ruang ICU. Keduanya sebelumnya tidak saling mengenal.

"Pelaku berdalih ia sakit dan berada di ICU, sehingga korban merasa kasihan dan akhirnya mentransfer uang," kata Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/8).

ATW juga mengaku memiliki banyak utang. Karena merasa iba, korban yang berinisial J mengirimkan sejumlah uang secara bertahap dari 2018 hingga Juli 2024 dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.

Baca juga:

Deretan Tips dan Aplikasi Cek Nomor Telepon Cegah Penipuan Daring



"Pelaku juga mengancam korban. Apabila korban tidak memberikan uang, korban akan dikejar orang lain karena digunakan sebagai penjamin atas utang pelaku," ungkapnya.

Ade Safri menambahkan ATW menjanjikan sebuah ruko di daerah Tebet, Jakarta Selatan, sebagai imbalan setelah korban mentransfer uang. Pelaku mengirimkan sertifikat ruko di Tebet, Jakarta Selatan, untuk meyakinkan korban, padahal sertifikat tersebut hanya didapatkan dari internet.

"Namun, pada Juli 2024, saat korban berusaha memastikan keberadaan rumah dan ruko yang dijanjikan, ternyata properti tersebut fiktif," jelas Ade Safri.

ATW akhirnya ditangkap di Sulawesi Selatan pada Selasa (13/8).

Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ade Safri mengimbau masyarakat untuk tak mudah percaya dengan segara tipu daya pelaku penipuan. Lebih baik melakukan klarifikasi terlebih dahulu untuk mencegah menjadi korban penipuan.(knu)

Baca juga:

Bareskrim Tangkap Pelaku Pencucian Uang dan Penipuan Daring Grabtoko

#Penipuan #Modus Kejahatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kisah Kocak Staf DPR Gadungan: Janji Lolos Polisi, Uang Korban Dipakai Beli Barang Kampung Hingga Bayar Utang
AR sengaja menggunakan identitas palsu sebagai staf anggota Dewan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Kisah Kocak Staf DPR Gadungan: Janji Lolos Polisi, Uang Korban Dipakai Beli Barang Kampung Hingga Bayar Utang
Indonesia
Polisi Tangkap Penipu Berkedok Staf DPR, Janjikan Korban Jadi Anggota Polri dengan Setoran Rp 750 Juta
Bermodus sebagai 'Orang Dalam', penipu berkedok staf DPR terancam 4 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Oktober 2025
Polisi Tangkap Penipu Berkedok Staf DPR, Janjikan Korban Jadi Anggota Polri dengan Setoran Rp 750 Juta
Indonesia
Buronan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi Dibawa Pulang ke RI Lewat Mekanisme NCB to NCB
CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) telah ditetapkan sebagai buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Buronan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi Dibawa Pulang ke RI Lewat Mekanisme NCB to NCB
Indonesia
KPK Beberkan Modus Setoran Uang Asosiasi Haji dari Juru Simpan ke Pengepul Utama di Kemenag
Uang dari asosiasi diserahkan kepada oknum-oknum di Kementerian Agama secara bertingkat
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
KPK Beberkan Modus Setoran Uang Asosiasi Haji dari Juru Simpan ke Pengepul Utama di Kemenag
Dunia
Penipu dari Serial Netflix ‘Tindler Swindler’ Ditangkap di Georgia
Leviev ditahan setelah tiba di Bandara Batumi, Georgia barat daya. Demikian disebutkan Kementerian Dalam Negeri Georgia, Senin (15/9).
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Penipu dari Serial Netflix ‘Tindler Swindler’ Ditangkap di Georgia
Lifestyle
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Ratusan orang menjadi korban penipuan online setiap harinya. Maka dari itu, Posko Bantuan Keliling hadir di Jawa Barat dan Banten. Masyarakat akan diedukasi secara langsung mengenai transaksi digital yang aman.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Indonesia
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Jumlah korban yang sangat besar menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan siber terhadap masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Indonesia
Sok-sokan Tembak Senpi! Maling Motor di Daan Mogot Malah Keok Kena Karma Warga
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi pencurian dan penggunaan senjata api
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Agustus 2025
Sok-sokan Tembak Senpi! Maling Motor di Daan Mogot Malah Keok Kena Karma Warga
Indonesia
Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali
Sejauh ini, 205 korban telah memberikan kuasa hukum kepada tim Andre Scondery, Ahmadi, dan Afa Sukuan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali
Indonesia
Warga Solo Tertipu Koperasi Simpan Pinjam, Dijanjikan Bunga 12 Persen
Sebab koperasi resmi atau legal yang diadukan klien kami sampai sekarang sudah tutup, namun dinas terkait sepertinya tidak bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menginvestasikan di koperasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 29 Juni 2025
Warga Solo Tertipu Koperasi Simpan Pinjam, Dijanjikan Bunga 12 Persen
Bagikan