Waspadai COVID-19 saat Libur Panjang

Selasa, 20 Oktober 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan tanggal 28-30 Oktober sebagai cuti bersama. Hal ini membuat masyrakat akan berbondong-bondong untuk pergi ke luar kota dan tempat wisata.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lestari Moerdijat mengatakan, semua pihak untuk mewaspadai penyebaran COVID-19 selama libur panjang. Oleh karena itu, ia meminta pihak terkait meningkatkan penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19.

"Pada pekan depan, ada libur panjang akibat dua hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Kewaspadaan semua pihak wajib dilakukan, terutama dalam disiplin menjalankan protokol kesehatan pada masa pandemi," ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (19/10)

Baca Juga

Pariwisata Yogyakarta Bergeliat, Okupansi Hotel Capai 55 Persen

Relatif panjangnya waktu libur pada masa pandemi tersebut, kata Rerie, menuntut kewaspadaan semua pihak agar tidak terjadi peningkatan tajam penyebaran COVID-19 di tempat-tempat wisata dan rumah tangga.

Rerie menyebutkan setelah libur panjang akhir Juli dan Agustus 2020 lalu terjadi peningkatan kasus positif COVID-19.

Mengutip analisa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 pada awal September 2020, lonjakan kasus baru positif COVID-19 di Tanah Air pada Kamis (3/9) sebanyak 3.622 karena efek libur panjang.

Bahkan, tambah anggota Komisi X DPR RI itu, seperti dilansir Antara, kasus positif COVID-19 tercatat meningkat tajam hingga akhir September 2020.

Berdasarkan kondisi tersebut, kata Rerie, pemerintah dan pengelola tempat-tempat wisata jangan hanya mengimbau agar masyarakat tidak berkerumun saat sedang liburan, tetapi juga menerapkan sejumlah strategi atau pengaturan agar masyarakat yang sedang berlibur tidak menciptakan kerumunan dan berpotensi menyebarkan COVID-19.

Rerie menegaskan bahwa konsistensi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak dalam kegiatan selama masa liburan sangat diharapkan.

Baca Juga

Pemprov DKI Minta Warga Tak Pergi ke Luar Jakarta saat Libur Panjang

"Abai terhadap protokol kesehatan selama masa liburan bukan hanya berpotensi menciptakan klaster penyebaran COVID-19 di tempat wisata, lebih dari itu bisa tercipta juga klaster penyebaran rumah tangga," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan