Warga yang Nekat Sahur on The Road Bantuan Sosial Terancam Dicabut

Minggu, 26 April 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP akan menindak tegas masyarakat yang berani melakukan Sahur On The Road (SOTR) di Ramadan 1441 Hijriah.

Sebab, puasa tahun ini bertepatan dengan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mengimbau warga tak berkerumun dan tak banyak melaksanakan kegiatan di luar rumah.

Baca Juga

PKS DKI Berikan Bantuan APD

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, pelarangan itu bukan hanya Satpol PP sendiri, namun juga dibantu oleh pihak polisi dan TNI.

"Untuk Sahur on the road, kita larang tentunya bersama Polisi dan TNI. Kita telah petakkan titik-titiknya," ujar Tamo saat dihubungi, Minggu (26/4).

Sejumlah remaja melakukan konvoi dalam rangka kegiatan Saur On The Road (SOTR) di Jakarta, Minggu (28/6). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ia pun tak memungkiri adanya kegiatan SOTR yang kerap berujung tindakan anarkis dan tawuran. Untuk itu, tim gabungan akan terus berpatroli ke sejumlah titik di Jakarta Barat yang biasa dilalui para peserta SOTR.

Tak hanya sanksi tilang, bahkan ia menuturkan, bahwa para peserta SOTR terancam dicabut bantuan paket sembako yang selama ini mereka dapatkan dari Pemprov DKI selama PSBB.

Baca Juga

Masjid Istiqlal Menerima dan Menyalurkan Zakat ke Warga

"Jajaran tiga pilar bersama Polisi dan TNI sudah sepakat ditilang. Kalau perlu KTP-nya kita sita, kita cek kalau penerima bantuan kita stop bantuannya," jelas Tamo. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan