Warga Jakarta Bakal Dibebaskan dari Retribusi Jika Pilah Sampah Secara Mandiri

Senin, 02 Desember 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - DPRD DKI Jakarta mendukung rencana Pemprov DKI terkait membebaskan retribusi sampah bagi warga yang aktif memilah sampah.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Lazarus Simon Ishak mengatakan, kebijakan tersebut sekaligus mendidik masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga secara baik dan benar.

Sebab sejauh ini, pemilahan sampah secara mandiri masih belum terealisasi secara menyeluruh.

“Kalau dilihat dari tujuan dan sistemnya ini memang untuk masyarakat agar mereka tertib dalam pengelolaan sampah,” ujar Lazarus dalam keterangannya, Senin (2/12).

Baca juga:

Jakarta Wajibkan Hotel, Restoran, dan Kafe Kurangi dan Kelola Sampah Makanan secara Mandiri

Selain itu, Lazarus meminta agar masyarakat cakap dalam memilah sampah organik dan nonorganik.

Tujuannya agar masyarakat tidak terbebani dengan kebijakan retribusi sampah yang akan diberlakukan pada awal tahun 2025.

“Jadi masyarakat harus mau memilah sampahnya, nanti dia dapat insentif akan menguntungkan,” pungkas dia.

Rencananya, retribusi sampah akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut berlaku pada rumah tinggal dan kegiatan usaha dengan pembagian tarif yang adil, berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat tinggal.

Baca juga:

Mulai Tahun Depan, Warga Jakarta Bakal Ditarik Retribusi Sampah Sesuai Kategori Daya Listrik

Terdapat tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan tersebut. Di antaranya, kelas kurang mampu dengan daya tarik listrik 450-900 VA dikenakan tarif retribusi Rp0 per-unit/bulan. Kelas bawah 1.300-2.200 VA dikenakan tarif retribusi Rp10 ribu per-unit/bulan.

Kemudian kelas menengah 3.500-5.500 VA dikenakan tarif retribusi Rp30 ribu per-unit/bulan. Sedangkan kelas atas yang memiliki 6.600 VA ke atas dikenakan tarif retribusi Rp77 ribu per-unit/bulan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan