Warga Disarankan Gugat Pemprov DKI Terkait Banjir

Senin, 06 Januari 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Warga Jakarta yang menjadi korban banjir diminta untuk menggugat Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Anies Baswedan. Gugatan ini sebagai bentuk 'hukuman' kepada pemerintah karena dianggap lalai hingga terjadi banjirnyang memakan korban.

Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan mengatakan, gugatan ini sebagai upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera atau pembelajaran bagi pemangku kebijakan terkait.

Baca Juga

Waspada! BMKG Prakirakan Cuaca Esktrem Masih Terjadi Sepekan Kedepan

"Beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh diantaranya adalah warga bisa menggugat dan mengajukan gugatan perdata tuntutan ganti rugi bagi para korban banjir melalui mekanisme Class Action;" kata Azas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/1).

Azas mengatakan, bagi para warga Jakarta yang menjadi korban dan dirugikan atau yerdampak langsung maupun tidak langsung atas bencana banjir besar Jakarta 2020 kali ini dapat memberikan datanya.

"Seperti nama, alamat, no telpon, jumlah kerugian, foto bukti kerugian akibat banjir. Jangan lupa disertai waktu kejadiannya pada 1 Januari," ungkap Azas.

Nantinya, data ini langsung dikirim ke Email ke: banjirdki2020@gmail.com atau pesan singkat hanya melalui WA:
0812 9081 9761

Warga berjalan melintasi banjir di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/1/2020). Banjir juga merendam bangunan sekolah di wilayah tersebut. ANTARA/Paramayuda/foc.
Warga berjalan melintasi banjir di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/1/2020). Banjir juga merendam bangunan sekolah di wilayah tersebut. ANTARA/Paramayuda/foc.

"Data dan pengaduan tersebut kami tunggu selambatnya Kamis, 9 Januari 2020. Korban banjir tidak dipungut biaya apapun,"jelas Azas.

Azas melihat banjir besar kali ini disebabkan tidak bekerjanya aparat Pemprov Jakarta secara baik. Hal itu dapat dilihat dari ketidak siapkan warga Jakarta dalam menghadapi datangnya banjir Jakarta pada 1 Januari 2020.

"Jakarta lumpuh, warga harus berjuang sendiri menghadapi banjir. Warga Jakarta tidak mendapatkan informasi dini (early warning system) serta bantuan darurat (emergency respon) secara baik dari Pemprov Jakarta," imbuh Azas.

Baca Juga

BNPB: 60 Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor

Ia melihat, tidak ada informasi dini dan bantuan darurat yang baik itu disebabkan oleh ketidakmampuan bekerja secara baik dan kelalaian Gubernur Jakarta Anies Baswedan dalam mengendalikan atau meminimalisir dampak serta kerugian akibat banjir Jakarta 2020.

"Akibatnya sudah terlihat, Jakarta lumpuh, jatuh korban jiwa dan kerugian materil maupun imateril yang sangat besar," imbuh Azas yang juga koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan