Warga Disarankan Gugat Pemprov DKI Terkait Banjir
Banjir merendam kawasan Jalan Jatinegara Barat, Kampung Pulo, Jakarta, Kamis (2/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
MerahPutih.com - Warga Jakarta yang menjadi korban banjir diminta untuk menggugat Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Anies Baswedan. Gugatan ini sebagai bentuk 'hukuman' kepada pemerintah karena dianggap lalai hingga terjadi banjirnyang memakan korban.
Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan mengatakan, gugatan ini sebagai upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera atau pembelajaran bagi pemangku kebijakan terkait.
Baca Juga
Waspada! BMKG Prakirakan Cuaca Esktrem Masih Terjadi Sepekan Kedepan
"Beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh diantaranya adalah warga bisa menggugat dan mengajukan gugatan perdata tuntutan ganti rugi bagi para korban banjir melalui mekanisme Class Action;" kata Azas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/1).
Azas mengatakan, bagi para warga Jakarta yang menjadi korban dan dirugikan atau yerdampak langsung maupun tidak langsung atas bencana banjir besar Jakarta 2020 kali ini dapat memberikan datanya.
"Seperti nama, alamat, no telpon, jumlah kerugian, foto bukti kerugian akibat banjir. Jangan lupa disertai waktu kejadiannya pada 1 Januari," ungkap Azas.
Nantinya, data ini langsung dikirim ke Email ke: [email protected] atau pesan singkat hanya melalui WA:
0812 9081 9761
"Data dan pengaduan tersebut kami tunggu selambatnya Kamis, 9 Januari 2020. Korban banjir tidak dipungut biaya apapun,"jelas Azas.
Azas melihat banjir besar kali ini disebabkan tidak bekerjanya aparat Pemprov Jakarta secara baik. Hal itu dapat dilihat dari ketidak siapkan warga Jakarta dalam menghadapi datangnya banjir Jakarta pada 1 Januari 2020.
"Jakarta lumpuh, warga harus berjuang sendiri menghadapi banjir. Warga Jakarta tidak mendapatkan informasi dini (early warning system) serta bantuan darurat (emergency respon) secara baik dari Pemprov Jakarta," imbuh Azas.
Baca Juga
Ia melihat, tidak ada informasi dini dan bantuan darurat yang baik itu disebabkan oleh ketidakmampuan bekerja secara baik dan kelalaian Gubernur Jakarta Anies Baswedan dalam mengendalikan atau meminimalisir dampak serta kerugian akibat banjir Jakarta 2020.
"Akibatnya sudah terlihat, Jakarta lumpuh, jatuh korban jiwa dan kerugian materil maupun imateril yang sangat besar," imbuh Azas yang juga koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Jakarta Dikepung Banjir, Transjakarta Perpendek dan Alihkan Sejumlah Rute
Mensesneg Prasetyo Hadi: Banjir Jakarta Tak Hanya Dipicu Curah Hujan
Banjir Berulang di Jakarta, Prabowo Minta Penanganan Terintegrasi Hulu-Hilir
Pramono Minta BMKG Tak Hanya Fokus Jakarta, OMC Diperluas ke Tangerang-Bekasi
Update Banjir Jakarta: 45 RT dan 22 Ruas Jalan Tergenang Air
Hujan Deras Hari ini Sebabkan Banjir di Jakarta, 15 RT dan 20 Ruas Jalanan Tergenang
Jatinegara Lumpuh! Air 50 Cm Blokade Jalan Raya Bekasi Timur, Hanya Bus Transjakarta yang Berani Lewat
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
12 RT dan 17 Ruas Jalan Jakarta Tergenang Banjir, Termasuk Kemang dan Daan Mogot
Banjir di Jakarta Meluas, 17 Ruas Jalan Terendam