Warga Australia Dituntut Satu Tahun Penjara di Denpasar
Selasa, 07 Maret 2017 -
Seorang warga negara Australia bernama Guiseppe Serafino (48) dituntut satu tahun penjara dalam sebuah sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/3).
Guiseppe Serafino kedapatan memiliki narkoba jenis hasis dengan berat total 7,32 gram. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Djong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum mengunakan narkoba golongan I bukan tanaman.
"Guiseppe Serafino terbukti Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU.
Hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap berkat pengembangan kasus penangkapan oknum aparat dari TNI dan Polri yang juga ikut mengedarkan barang haram itu.
Sumber: ANTARA