Warga Australia Dituntut Satu Tahun Penjara di Denpasar


Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)
Seorang warga negara Australia bernama Guiseppe Serafino (48) dituntut satu tahun penjara dalam sebuah sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/3).
Guiseppe Serafino kedapatan memiliki narkoba jenis hasis dengan berat total 7,32 gram. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Djong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum mengunakan narkoba golongan I bukan tanaman.
"Guiseppe Serafino terbukti Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU.
Hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap berkat pengembangan kasus penangkapan oknum aparat dari TNI dan Polri yang juga ikut mengedarkan barang haram itu.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Menemukan Ketenangan dan Cita Rasa Bali di Element by Westin Ubud, Momen Sederhana Jadi Istimewa

AXEAN Festival 2025: 43 Penampil Siap Ramaikan Panggung Musik Asia di Bali

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Penerbangan Dari dan Ke Bali Alami Keterlambatan dan Penundaan Akibat Lewotobi Meletus

PDIP Lanjutkan Konsolidasi Partai di Bali, Diklaim Bukan Kongres

Australia dan Inggris Kritik Faktor Keselamatan Pariwisata Indonesia, Begini Reaksi Kemenpar

BMKG Prediksi Fenomena Suhu Dingin Bali Sampai Agustus, Terendah 19 Derajat Celcius

Lirik Lagu Kuli Daki – Bagus Wirata Lengkap dengan Makna: Bicara Cinta dan Realita

Gelombang Tinggi dan Jarak Pandang Tipis ‘Gagalkan’ Evakuasi Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

Peringatan Dini Gelombang 4 Meter Perairan Bali Hingga Minggu 6 Juli
