Warga Australia Dituntut Satu Tahun Penjara di Denpasar


Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)
Seorang warga negara Australia bernama Guiseppe Serafino (48) dituntut satu tahun penjara dalam sebuah sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/3).
Guiseppe Serafino kedapatan memiliki narkoba jenis hasis dengan berat total 7,32 gram. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Djong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum mengunakan narkoba golongan I bukan tanaman.
"Guiseppe Serafino terbukti Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU.
Hal yang meringankan tuntutan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap berkat pengembangan kasus penangkapan oknum aparat dari TNI dan Polri yang juga ikut mengedarkan barang haram itu.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali

Larangan Masuk Badui Dalam untuk Wisman Resmi Diberlakukan Demi Menjaga Kesakralan Rumah Lembaga Adat

Akhirnya Pengelola GWK Hancurkan Tembok Pembatasan Yang Halangi Akses Warga

5 Pesisir di Bali yang Berpotensi Alami Banjir Rob pada 7-11 Oktober

2 Maskapai China dan Korea Anyar Terbang ke Bali, Wisatawan Diharapkan Makin Banyak

Basarnas Perluas Pencarian WNI Inggris Diduga Hanyut di Pantai Legian, Lewat Jalur Laut dan Udara

Gempa Bawah Laut Magnitude 5,7 di Banyuwangi, Getaran Dirasakan Sampai Denpasar, Bali

Gempa Bumi Dengan Magnitudo 5,7 Landa Pulau Bali

Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!

Status Tanggap Darurat Bali Dicabut, BPBD Ingatkan Warga Tetap Waspada Bencana
