Wapres Perintahkan Pembangunan Papua Sesuai Karekter Wilayah

Selasa, 22 Juni 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat diperintahkan percepatan pembangunan di dua provinsi itu berjalan lancar dan mampu menangani wilayah yang dinilai memiliki tingkat kesejahteraan rendah.

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menyebutkan, ada tujuh sektor yang menjadi fokus pembangunan Papua sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Baca Juga:

Polda Papua Usut Penyandang Dana Senjata KKB

Fokus pembangunan dalam tujuh bidang, kata Wapres, sesuai dengan inpres adalah kemiskinan, pendidikan, kesehatan, usaha mikro dan kecil, ketenagakerjaan, infrastruktur, dan pencapaian Sustainable Developmen Goals (SDG’s).

Wapres memerintahkan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk memetakan permasalahan dan memastikan program kerja tersebut sesuai dengan kebutuhan wilayah.

"Saya ingin agar perencanaan yang dibuat Bappenas sesuai dengan kondisi wilayah, sesuai dengan tujuh fokus bidang sehingga wilayah yang memiliki tingkat kesejahteraan tertinggal bisa diidentifikasi dan tersedia program kegiatan,” katanya.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa melaporkan program Quick Wins sebagai upaya percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat. Program tersebut pada tahun 2021 hingga 2022 akan menyelenggarakan 231 kegiatan.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin.(Foto: Antara)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin.(Foto: Antara)

Program Quick Wins, kata Suharso, berdasarkan sektor strategis tersebut, antara lain Papua Pintar, Papua Sehat, Papua Mandiri, Papua Tersambung, Papua Terang, Papua Berkarya, Papua Bangga, dan Papua Hijau.

Suharso mengatakan, peran serta kehumasan dan seluruh pihak terkait harus terlibat karena strategi komunikasi publik menjadi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.

"Pengelolaan komunikasi publik terpadu menjadi mandatori, kebutuhan peran bidang kehumasan di dalam membangun trust public agar program pembangunan diterima, terlaksana, dan tentu saja mendapat dukungan dari seluruh stakeholder pembangunan," ujarnya.(Knu)

Baca Juga:

Revisi UU Otsus Papua Sasar Pengawasan Tata Kelola Keuangan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan