Revisi UU Otsus Papua Sasar Pengawasan Tata Kelola Keuangan


Warga Papua. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dipastikan bukan hanya sekadar memperpanjang dan menambah data otsus, melainkan melengkapinya dengan aturan tata kelola manajemen dan pengawasan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan aturan tata kelola itu, masuk dalam salah satu dari tiga substansi perubahan atau pengaturan norma pada RUU Otsus Papua yang diajukan oleh Pemerintah.
Dalam 20 tahun, postur APBD Papua dan Papua Barat, masih banyak bergantung pada transfer pusat sehingga disarankan untuk dilanjutkan untuk 20 tahun ke depan.
Baca Juga:
RUU Otsus Papua 2021 Diklaim Jadi Kebutuhan Mendesak
"Namun, besaran dana otsus perlu ditambah, semula 2 persen dari dana alokasi umum nasional menjadi 2,25 persen dalam rangka percepatan pembangunan dan kesejahteraan Papua dan Papua Barat," ujarnya.
Ia mengusulkan, demi kepentingan efektivitas, efisiensi, dan kebermanfaatan, memandang perlu perbaikan tata kelolanya sehingga skema besaran dana otsus diatur, yaitu 1 persen skema block grant sebagai arah kebijakan untuk menghargai kekhususan yang dimiliki sehingga dapat diatur oleh pemerintah provinsi.
Tito menegaskan, 1,25 persen melalui skema earmark berbasis kinerja agar jelas peruntukannya dan untuk menumbuhkan kemandirian daerah dalam perencanaan program kegiatan dan bangun iklim transparansi dalam pemanfaatan dana otsus agar tepat sasaran.
"Bukan berarti tidak percaya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, tetapi dianggap perlu untuk hal-hal pokok, seperti pendidikan, kesehatan, dan hal wajib yang jadi masalah di Papua. Ini dapat dilakukan earmark atau dialokasikan khusus yang jelas," katanya.

Tito mengatakan, tata kelola keuangan dana otsus ke depan perlu dibentuk grand design dan pemanfaatannya yang diatur melalui peraturan pemerintah tentang tata kelola dana otsus. Selain itu, diperlukan pembinaan dan pengawasan secara terpadu yang dilakukan pemerintah daerah, kementerian/lembaga dan mengoptimalkan peran serta masyarakat dan pengawasan di Papua.
Substansi perubahan dana otsus, kata dia, dilalui dengan evaluasi dan kajian, yaitu total APBD Papua dan Papua Barat yang berada dalam 10 besar APBD terbesar di Indonesia. Namun, hal ini belum optimal memberikan dampak yang besar dan signifikan untuk peningkatan kehidupan masyarakat asli Papua.
"APBD Provinsi Papua itu nomor 6 setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Aceh. Sementara itu, APBD Provinsi Papua Barat nomor 9 setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Aceh, Papua, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan," ujarnya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Mahfud Pastikan Penegak Hukum Tidak Penyelewengan Dana Otsus Papua
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Penggalian Lubang Suplai Makanan 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor Terhadang Lumpur

Semua Tewas, Ini Nama 4 Korban Helikopter Intan Angkasa Jatuh di Mimika Papua

Tambang Freeport Longsor, 7 Pekerja Masih Terjebak

Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih

Sorong Memanas: Mobil Dinas Gubernur Papua Barat Daya Ikut Hancur Dirusak Massa

Sorong Memanas Imbas Pemindahan Tapol: Massa Blokade Jalan hingga Rusak Rumah Kajari

2 Brimob Tewas di Nabire, Reka Ulang Peragakan 23 Adegan

Operasional Bandara Ilaga Papua Sudah Normal Setelah Insiden Kebakaran Pesawat

Segerombolan Anggota KKB Pelaku Pembunuhan Polisi di Papua Akhirnya Ditangkap

[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden
![[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden](https://img.merahputih.com/media/81/ed/30/81ed30ad0f5892b91b8c4738235cd38a_182x135.png)