Wanita Berambut Pirang Diciduk Polisi, Ini Sebabnya
Selasa, 03 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Polisi Kuningan menangkap seorang wanita bernama Ayu Perdianti (29), di Desa Cinangka, Kecamatan Jalaksana, Senin (2/10).
Ayu merupakan warga Lingkungan Lamepayung, RT 06/07, Desa Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Wanita berambut pirang itu kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes (Pol) Yusri Yunus, Selasa (3/10).
Tersangka mengakui lima paket sabu-sabu yang ditemukan petugas di dalam dompet kecil berwarna coklat adalah miliknya.
"Petugas menemukan barang bukti lima paket sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening di dalam dompet kecil berwarna cokelat dan diakui tersangka barang tersebut miliknya," kata Yusri.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Kuningan. Tersangka akan dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Polisi Sumedang Berhasil Ringkus Jaringan Pengedar Sabu-Sabu