Walhi Rekomendasikan Empat Poin Pengelolaan Gambut
Senin, 26 Oktober 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah terutama di Sumatera dan Kalimantan. Pemerintah harus melakukan pengelolaan lahan gambut dengan benar dan menindak tegas kepada perusahaan yang melakukan pembakaran.
Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Walhi Zenzi Suhadi mengatakan, dalam penanganan persoalan karhutla di Kalimantan dan Sumatera, ada empat poin yang harus dilakukan pemerintah dalam pengelolaan hutan gambut.
"Langkah pertama yaitu harus disadari bahwa pengelolaan di perhutanan, khususnya hutan gambut, sering berulang kali adanya (penanaman) sawit. Kedua, pemerintah harus memulihkan ekosistem gambut akibat kebakaran hutan yang berulang kali terjadi. Ketiga, kanal-kanal yang dibuat perusahaan tidak harus dipenuhi karena akan mengurangi air (pada lahan gambut) kurang lebih 40 meter," kata Zenzi saat menghadiri diskusi Energi Kita, di Hall Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Minggu (25/10).
Zenzi menambahkan, bahwa pemerintah juga harus berupaya dalam menangani korban asap yang sudah memakan korban. Dan poin keempat , regulasi harus tegas dalam menindak para perusahaan tersebut.
"Selama ini sudah berapa lahan hutan yang rusak akibat konversi hutan gambut menjadi hutan tanam industri (HTI). Nantinya, regulasi yang dibuat pemerintah harus dapat memidanakan perusahaan tersebut akibat pembakaran hutan. Kawasan yang terbukti rusak harus diperbaiki dan dikembalikan kepada masyarakat," tegasnya.
Sejauh ini, tambah Zenzi, perusahaan sawit tersebut dinilai masih belum mampu mengelola HTI. Misalnya di wilayah pantai timur Sumatera, Riau, dan Jambi, hampir 1,9 juta hektar lahan terbakar dan belum dapat ditangulangi serius oleh pihak perusahaan.
"Seharusnya pemerintah tidak boleh memberikan konsesi kepada perusahaan yang tidak mampu mengola betul hutan gambut menjadi HTI," pungkasnya. (abi)
Baca Juga: