Wakil Ketua KY: Proses Sidang Praperadilan BG Berjalan Bagus

Senin, 16 Februari 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Nasional- Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Abbas Said ikut memantau putusan persidangan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ditemui seusai pembacaan putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi, Abbas menilai bahwa proses persidangan permohonan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak tergugat, berjalan cukup positif.

"Bagus, bagus perjalanannya (persidangnnya)," kata Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Namun demikian, Abbas mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap memproses jika ada kejanggalan dari sikap hakim selama menangani proses persidangan atas perkara calon Kapolri yang batal dilantik akibat menyandang status tersangka dari KPK tersebut. Namun, kata dia, hal itu tergantung dari laporan masyarakat karena KY tidak bisa memproses kalau tidak ada laporan atau menemukan sendiri kejanggalan hakim selama persidangan.

Baca Juga: Profil Singkat Hakim Sarpin Rizaldi

"Tentu nanti ada laporan-laporan dari anggota KY yang mengikuti persidangan. Nah itu nanti di oleh, apakah nanti bisa ditindaklanjuti. Jadi harus ada laporan-laporan. Kalau ada laporan yang kurang sedap, itu yang ditindaklanjuti," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan agar KPK mencabut status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan atas kasus dugaan gratifikasi. Sehingga Penetapan Aquo (tersebut) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penetapan status tersangka tidak sah secara hukum.

"Menyatakan penyidikan penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata hakim Sarpin. (hur)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan