Wajib Belajar Indonesia Tertinggal Dibanding Anggota SEAMEO Lain
Kamis, 08 Oktober 2015 -
Merahputih Peristiwa - Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar 1945 membuat program wajib belajar di Indonesia tertinggal dari negara lain anggota SEAMEO.
Organisasi Menteri-menteri Pendidikan di Asia Tenggara atau Southeast Asia Minister Of Education Organization (SEAMEO), yang beranggotakan sebelas negara, sudah menerapkan sistem wajib belajar 12 tahun.
Direktur Sekretariat SEAMEO Bangkok, Thailand, Gatot Hari Priowirjanto mengatakan, saat ini seluruh anggota SEAMEO sudah menerapkan sistem tersebut. Filipina misalnya, negara itu belum lama mengubah sistem wajib belajarnya menjadi 12 tahun.
"Pendidikan dasar 12 tahun, seluruh negara SEAMEO menyepakati itu. Filipina tadinya 10 tahun kemudian diubah jadi 12 tahun. Semua sistem disesuaikan," katanya Gatot Hari Priowirjanto kepada awak media, di gedung Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemenbuddikdasmen), Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Diakuinya, setiap negara anggota SEAMEO bahkan mempercepat target mengejar pendidikan dasar 12 tahun.
"Kita sedang mengadakan penyesuaian target di Asia Tenggara, kita akan punya standar diagnosa dan ukuran sendiri. Sekarang kita sudah memulai itu, dan ini akan dilaporkan kepada Menteri Mendidikan," ujar Gatot Hari Priowirjanto.
Seperti diketahui, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi mengadili dengan menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Pada tanggal 5 September 2014 lalu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) telah mengajukan permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang pada pokoknya mempersoalkan tentang dasar konstitusional pemberlakuan program wajib belajar 9 tahun. Para pemohon memandang, program pembelajaran wajib 9 tahun yang kini dijalankan pemerintah telah dianggap usang dan ketingalan zaman. (fdi)
Baca Juga:
- Program Wajib Belajar 9 Tahun Menyampingkan Warga di Daerah
- JPPI Pertanyakan Putusan MK Terkait Uji Materi UU Sisdiknas
- Smart City dan Start Village Diluncurkan pada HUT ke-50 SEAMEO
- Smart City dan Star Village Diluncurkan pada HUT ke-50 SEAMEO
- Daerah Terpencil Jadi Target Program SEAMEO