Wacana Perluasan Ganjil-Genap, Polisi Bisa Apa?

Rabu, 07 Agustus 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polda Metro Jaya menegaskan tak punya kewenangan dalam mengambil keputusuan terkait perluasan perluasan ganjil-genap lantaran hal itu merupakan ranah Pemprov DKI dalam hal ini Dishub.

"Ganjil genap itu punya pemda, tidak ada hubungannya dengan polisi. Kita tidak ada koordinasi apa, kecuali nanti ada aturan yang sudah jadi baru polisi. Sekarang polisi tidak punya wewenang apa-apa," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir kepada wartawan di Jakarta Rabu (7/8).

Baca Juga: Dishub Masih Kaji Aturan Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda Dua

Saat ini polisi hanya menangani aturan ganjil genap yang dikeluarkan lewat Pergub DKI nomor 155 tahun 2018. Jika ada perluasan ganjil genap, aturannya pun tak dibuat oleh polisi.

"Hukum itu harus ada aturannya baru dijawab. Kalau aturannya belum ada kita tidak bisa jawab. Aturan ganjil genap kan bukan dibuat oleh Polri," jelas dia.

Ilustrasi Peraturan Ganjil-Genap. ANTARA Foto/Widodo S Jusuf

"Kalau ditanya ganjil-genap sekarang ya Pergub 155, yang sudah jalan sekarang," ujarnya.

Sementara, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut sedang melakukan finalisasi pembahasan perluasan ganjil-genap. Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut keputusan ganjil-genap segera diumumkan.

Baca Juga: Kendaraan Roda Dua Dibatasi, Warga: Apa Urusannya Polusi Sama Ganjil Genap?

"Untuk ganjil-genap kami sedang lakukan finalisasi, kemudian besok akan kita umumkan," ucap Syafrin.

Syarif belum memberi tahu lokasi mana saja yang menjadi area ganjil-genap. "Besok kita umumkan, karena sekarang kita sedang finalisasi," ujar Syafrin. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan