Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos

Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026

MerahPutih.com - Pemerintah tengah mengkaji kebijakan baru yang berpotensi mengubah cara masyarakat Indonesia menggunakan media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan tengah mengkaji aturan mewajibkan setiap pengguna media sosial (medsos) mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun.

“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik, agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” kata Meutya, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5).

Baca juga:

Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos

Akuntabilitas dan Identitas Digital

Menurut Meutya, saat ini pemberian nomor ponsel masih bersifat opsional. Dengan aturan baru, setiap unggahan pengguna akan lebih akuntabel.

“Mereka menjadi bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” imbuh mantan wartawan itu, dilansir Antara

Kemkomdigi juga berencana memperkuat identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Langkah ini dianggap penting untuk menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake yang semakin marak.

Baca juga:

DPR-Komdigi Bahas Transfer Data RI-AS, Fokus pada Keamanan Siber dan Data Digital

Patroli Siber dan Edukasi Publik

Meutya menambahkan Kemkomdigi akan terus aktif melakukan patroli siber untuk menindak konten hoaks dan ujaran kebencian. Menkomdigi juga menekankan pentingnya edukasi langsung kepada masyarakat.

“Kita meyakini menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh kegiatannya harus di media sosial. Pertemuan fisik, diskusi, sosialisasi, edukasi, itu amat penting,” tandas menteri dari Golkar itu. (*)

Baca Artikel Asli