MerahPutih.com - Pemerintah tengah mengkaji kebijakan baru yang berpotensi mengubah cara masyarakat Indonesia menggunakan media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan tengah mengkaji aturan mewajibkan setiap pengguna media sosial (medsos) mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun.
“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik, agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” kata Meutya, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5).
Baca juga:
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Akuntabilitas dan Identitas Digital
Menurut Meutya, saat ini pemberian nomor ponsel masih bersifat opsional. Dengan aturan baru, setiap unggahan pengguna akan lebih akuntabel.
“Mereka menjadi bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” imbuh mantan wartawan itu, dilansir Antara
Kemkomdigi juga berencana memperkuat identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Langkah ini dianggap penting untuk menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake yang semakin marak.
Baca juga:
DPR-Komdigi Bahas Transfer Data RI-AS, Fokus pada Keamanan Siber dan Data Digital
Patroli Siber dan Edukasi Publik
Meutya menambahkan Kemkomdigi akan terus aktif melakukan patroli siber untuk menindak konten hoaks dan ujaran kebencian. Menkomdigi juga menekankan pentingnya edukasi langsung kepada masyarakat.
“Kita meyakini menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh kegiatannya harus di media sosial. Pertemuan fisik, diskusi, sosialisasi, edukasi, itu amat penting,” tandas menteri dari Golkar itu. (*)