Vonis 2 Tahun Ustaz Alfian Tanjung, Jaksa Masih Pikir-pikir Kuasa Hukum Nyatakan Banding
Rabu, 13 Desember 2017 -
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ustaz Alfian Tanjung menyatakan pikir-pikir atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami masih pikir-pikir lebih dulu hasil dari vonis bapak hakim," kata Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi selaku salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/12).
Sementara itu kuasa hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Kami akan mengajukan banding. Karena ada banyak kejanggalan yang dibacakan oleh Hakim." kata Abdullah.
Dikatakannya, dalam kasus ini tidak ada yang menjadi korban, sehingga tidak layak jika kliennya dinyatakan bersalah.
"Dan lagi, alat bukti apa yang dipakai? Saksi-saksi diperiksa setelah klien saya jadi tersangka. Acuan penetapan tersangka itukan harus ada pemeriksaan saksi lebih dulu." lanjutnya.
Abdullah juga menyayangkan amar putusan hakim tentang penyebutan tentang etnis cina dan vonis tentang ras dan etnis.
"Etnis Tionghoa, eh maaf. Maksud kami etnis Cina, itu kan sudah dihapus dalam peraturan di era presiden SBY. Kenapa harus diungkit lagi di sini," katanya.
Usai pembacaan vonis, Alfian Tanjung sempat menitikkan air mata dan mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan ormas yang selama ini memberikan dukungan.
"Dari Banten dan Jakarta sudah kita dengar tadi putusanya. Juga teman-teman wartawan, saya Alfian Tanjung mengucapkan terima kasih. Kepada keluarga dan ibu Masitoh, besok beliau akan dioperasi mohon doanya agar berdoa dan sukses," ujarnya. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kasus Ujaran Kebencian, Ustaz Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara