Vonis 2 Tahun Ustaz Alfian Tanjung, Jaksa Masih Pikir-pikir Kuasa Hukum Nyatakan Banding

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 13 Desember 2017
Vonis 2 Tahun Ustaz Alfian Tanjung, Jaksa Masih Pikir-pikir Kuasa Hukum Nyatakan Banding

Ustaz Alfian Tanjung keluar ruang sidang PN Surabaya, Rabu (13/12). (MP/Bud Lentera)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ustaz Alfian Tanjung menyatakan pikir-pikir atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami masih pikir-pikir lebih dulu hasil dari vonis bapak hakim," kata Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi selaku salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/12).

Sementara itu kuasa hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Kami akan mengajukan banding. Karena ada banyak kejanggalan yang dibacakan oleh Hakim." kata Abdullah.

Dikatakannya, dalam kasus ini tidak ada yang menjadi korban, sehingga tidak layak jika kliennya dinyatakan bersalah.

"Dan lagi, alat bukti apa yang dipakai? Saksi-saksi diperiksa setelah klien saya jadi tersangka. Acuan penetapan tersangka itukan harus ada pemeriksaan saksi lebih dulu." lanjutnya.

Abdullah juga menyayangkan amar putusan hakim tentang penyebutan tentang etnis cina dan vonis tentang ras dan etnis.

"Etnis Tionghoa, eh maaf. Maksud kami etnis Cina, itu kan sudah dihapus dalam peraturan di era presiden SBY. Kenapa harus diungkit lagi di sini," katanya.

Usai pembacaan vonis, Alfian Tanjung sempat menitikkan air mata dan mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan ormas yang selama ini memberikan dukungan.

"Dari Banten dan Jakarta sudah kita dengar tadi putusanya. Juga teman-teman wartawan, saya Alfian Tanjung mengucapkan terima kasih. Kepada keluarga dan ibu Masitoh, besok beliau akan dioperasi mohon doanya agar berdoa dan sukses," ujarnya. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kasus Ujaran Kebencian, Ustaz Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara

#Ustaz Alfian Tanjung #Ujaran Kebencian
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Indonesia
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Mula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Indonesia
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
PSI Kota Solo melaporkan pemilik akun Twitter Klasik Pianda (@p40812) ke Polresta Surakarta, Senin (29/5).
Zulfikar Sy - Selasa, 30 Mei 2023
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
Indonesia
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Laporan tersebut dipicu cuitan tak senonoh tentang Selvi Ananda yang merupakan istri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Zulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2023
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Indonesia
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
BRIN akan menggelar sidang etik buntut komentar ancaman bernada SARA yang dilontarkan APH kepada Muhammadiyah itu, Rabu (26/4).
Zulfikar Sy - Rabu, 26 April 2023
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
Indonesia
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 April 2023
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Indonesia
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Edi Mulyadi dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara akibat ucapannya yang menyinggung warga Kalimantan.
Zulfikar Sy - Senin, 12 September 2022
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Bagikan