Headline

Kasus Ujaran Kebencian, Ustaz Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 13 Desember 2017
Kasus Ujaran Kebencian, Ustaz Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa ustaz Alfian Tanjung mendengarkan Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12). (MP/Bud Lentera)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun kepada terdakwa Ustaz Alfian Tanjung, dalam kasus ujaran kebencian.

Ustaz Alfian Tanjung dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian saat mengisi ceramah di Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya.

Perbuatan Ustaz Alfian Tanjung telah memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana. Setelah menimbang, maka pengadilan menghukum terdakwa Alfian Tanjung dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12).

Seperti diketahui, Kejari Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara terhadap terdakwa Alfian Tanjung pada persidangan, Senin (27/11) lalu.

Kasus ujaran kebencian ini dilaporkan Sujatmiko, Warga Surabaya lantaran Terdakwa Alfian Tanjung dianggap memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Eksepsi Ditolak, Sidang Ustaz Alfian Tanjung Jalan Terus

#Ustaz Alfian Tanjung #Ujaran Kebencian #Partai Komunis Indonesia (PKI)
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, pembatasan merupakan hal yang penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Indonesia
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus PS atau Resbob resmi menyandang status tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar)
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Indonesia
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob akhirnya ditangkap Polda Jabar, Senin (15/12). Sebelum ditangkap, ia sempat kabur dan pindah-pindah tempat.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Indonesia
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Komisi I DPR RI menanggapi kasus YouTuber Resbobs, yang menghina suku Sunda. Ia meminta pelaku ujaran kebencian ditindak tegas.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Dunia
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Penembakan terjadi saat upacara penyalaan lilin Hanukkah yang dihadiri banyak anggota komunitas Yahudi setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Indonesia
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Mula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Indonesia
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
PSI Kota Solo melaporkan pemilik akun Twitter Klasik Pianda (@p40812) ke Polresta Surakarta, Senin (29/5).
Zulfikar Sy - Selasa, 30 Mei 2023
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
Bagikan