Kasus Ujaran Kebencian, Ustaz Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara


Terdakwa ustaz Alfian Tanjung mendengarkan Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12). (MP/Bud Lentera)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun kepada terdakwa Ustaz Alfian Tanjung, dalam kasus ujaran kebencian.
Ustaz Alfian Tanjung dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian saat mengisi ceramah di Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya.
Perbuatan Ustaz Alfian Tanjung telah memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana. Setelah menimbang, maka pengadilan menghukum terdakwa Alfian Tanjung dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12).
Seperti diketahui, Kejari Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara terhadap terdakwa Alfian Tanjung pada persidangan, Senin (27/11) lalu.
Kasus ujaran kebencian ini dilaporkan Sujatmiko, Warga Surabaya lantaran Terdakwa Alfian Tanjung dianggap memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Eksepsi Ditolak, Sidang Ustaz Alfian Tanjung Jalan Terus
Bagikan
Berita Terkait
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang

Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook

Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024

PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib

Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi

Megawati Sebut Tak Logis Bung Karno Dianggap Berkolaborasi dengan PKI
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah

Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
