Headline

Kasus Ujaran Kebencian, Ustaz Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 13 Desember 2017
Kasus Ujaran Kebencian, Ustaz Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa ustaz Alfian Tanjung mendengarkan Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12). (MP/Bud Lentera)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun kepada terdakwa Ustaz Alfian Tanjung, dalam kasus ujaran kebencian.

Ustaz Alfian Tanjung dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian saat mengisi ceramah di Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya.

Perbuatan Ustaz Alfian Tanjung telah memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana. Setelah menimbang, maka pengadilan menghukum terdakwa Alfian Tanjung dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12).

Seperti diketahui, Kejari Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara terhadap terdakwa Alfian Tanjung pada persidangan, Senin (27/11) lalu.

Kasus ujaran kebencian ini dilaporkan Sujatmiko, Warga Surabaya lantaran Terdakwa Alfian Tanjung dianggap memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Eksepsi Ditolak, Sidang Ustaz Alfian Tanjung Jalan Terus

#Ustaz Alfian Tanjung #Ujaran Kebencian #Partai Komunis Indonesia (PKI)
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Indonesia
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Mula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Indonesia
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
PSI Kota Solo melaporkan pemilik akun Twitter Klasik Pianda (@p40812) ke Polresta Surakarta, Senin (29/5).
Zulfikar Sy - Selasa, 30 Mei 2023
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
Indonesia
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Laporan tersebut dipicu cuitan tak senonoh tentang Selvi Ananda yang merupakan istri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Zulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2023
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Indonesia
Megawati Sebut Tak Logis Bung Karno Dianggap Berkolaborasi dengan PKI
"Dia presiden seumur hidup dibilang mau melakukan tindakan (makar), padahal PKI kan mau mengambil kekuasaan. Logis apa ngga? Menurut saya ngga," ujarnya.
Andika Pratama - Sabtu, 20 Mei 2023
Megawati Sebut Tak Logis Bung Karno Dianggap Berkolaborasi dengan PKI
Indonesia
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
BRIN akan menggelar sidang etik buntut komentar ancaman bernada SARA yang dilontarkan APH kepada Muhammadiyah itu, Rabu (26/4).
Zulfikar Sy - Rabu, 26 April 2023
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
Indonesia
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 April 2023
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Bagikan