Viral Surat Permintaan ‘Uang’ Lebaran Oknum Polsek Menteng, Kompolnas: Polisi Tak Boleh Minta THR
Selasa, 25 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan aksi anggota Bhabinkamtibmas berpangkat Aipda ANR yang diduga meminta tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan permintaan THR tersebut tak bisa dibenarkan.
"(Polisi) tidak boleh melakukan permintaan dalam bentuk apapun dengan dalih apapun juga termasuk juga dengan ini THR," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/3).
Anam mengungkapkan Aipda ANR harus ditindak secara proporsional. Dia pun menuntut pemberian sanksi terhadap Aipda ANR.
"Kami meminta atasannya bisa menindak tegas ini," katanya.
Baca juga:
Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel, Berdalih Inisiatif Sendiri
Anam pun mengapresiasi langkah Propam Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan penempatan khusus atau patsus terhadap Aipda ANR.
Namun, dia menekankan agar Aipda ANR harus ditindak secara proporsional dan mendapat sanksi apabila terbukti meminta THR.
"Kalau tidak di-patsus susah, itu kan untuk memaksimalkan pemeriksaan yang dilakukan propam," tutup mantan komisioner Komnas HAM ini. (Knu)