Viral Daging Anjing Diperjualbelikan, Pasar Jaya Klaim Pedagang Sudah Diberi Pengetahuan
Senin, 13 September 2021 -
Merahputih.com - Perumda Pasar Jaya mengklaim sejak awal semua pedagang di Pasar Senen telah mendapat pengetahuan terkait produk yang boleh dan tidak boleh dijual di pasar.
"Kami sudah menyampaikan kepada semua pedagang yang akan berjualan di Pasar Senen terkait bahan apa saja yang diperbolehkan dijual sesuai dengan ketentuan Surat Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya," Manajer Perumda Pasar Jaya Area Pasar Senen, M. Yamin, Senin (13/9).
Baca Juga
Jualan Daging Anjing, Oknum Pedagang di Pasar Senen Diberi Sanksi
Hal itu dikatakan Yamin terkait dengan viralnya pedagang di Pasar Senen yang menjual daging anjing. Pengawasan juga secara rutin dilakukan Pasar Jaya khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan nasional.
Pelaksanaan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing tersebut juga dilatarbelakangi oleh dasar hukum Peraturan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Instruksi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan keduanya, daging anjing tidak termasuk dalam komoditi pangan. Serta pengawasan secara ketat terhadap peredaran/perdagangannya pun harus ditingkatkan.
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI pun langsung turun ke lapangan setelah menemukan adanya pedagang yang menjual daging anjing. DKPKP langsung memberikan Surat Peringatan ke-1 kepada tempat usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan atau jenis jualan.
Baca Juga
Pasar Jaya Akui Ada Pedagang Jualan Daging Anjing di Pasar Senen
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 269 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemakaian Tempat Usaha dan Fasilitas Penunjang di Pasar-pasar Milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya.
“Apabila pedagang tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka PD Pasar Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara atau permanen tempat usaha tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala DKPKP DKI, Suharini Eliawati. (Asp)