Video Pidato Ahok di Kepulauan Seribu Diputar di Sidang ke-17
Selasa, 04 April 2017 -
Sidang lanjutan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Di sidang yang ke-17 kali itu mengagendakan pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.
Saat sidang dimulai, majelis hakim langsung menggelar pemeriksaan barang bukti dan pemutaran sejumlah video pidato Ahok di Balai Kota dan Kepulauan Seribu.
"Terlebih dulu kami akan memeriksa bukti surat atau rekaman dari JPU (jaksa penuntut umum). Setelahnya, akan diperiksa bukti surat atau rekaman dari pihak penasihat hukum,” kata hakim ketua Dwiarso dalam persidangan.
Pemutaran video pertama saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu yang mengutip surat Almaidah 51 versi lengkap dan versi singkat, tujuannya sebagai bahan perbandingan.
Selanjutnya, pidato Ahok di Balai Kota terkait keseharian Basuki Tjahaja Purnama semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Hakim Dwiarso mengatakan usai pemeriksaan barang bukti rampung, agenda selanjutnya akan digelar pemeriksaan terdakwa.
"Setelah itu kita masuk tahap pemeriksaan akhir, pemeriksaan terdakwa," ujarnya.