Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Varian Mu Semakin Menyebar, Pengetatan Pintu Masuk Dari Luar Negeri Harus Dilakukan

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 September 2021

MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan mendesak perketat pintu masuk Indonesia bagi warga WNA dan WNI yang datang dari luar negeri guna mengantisipasi masuknya varian baru COVID-19 termasuk varian Mu.

Pemerintah memantau pelaku perjalanan luar negeri seperti WNI yang baru kembali dari Kolombia, Ekuador, maupun negara-negara yang mengumumkan sudah ada penyebaran varian Mu di negaranya.

Baca Juga:

Pemerintah Diminta Waspadai Varian Mu, La Nyalla: Jangan Sampai Terjadi Tsunami COVID-19

"Mutasi virus COVID-19 semakin mudah ketika seseorang yang terpapar melakukan aktivitas perjalanan yang tinggi. Semakin banyak infeksi juga akan menyekabkan semakin mudah virus bermutasi," ujar Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi

Data yang dihimpun oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan 2,24 persen warga negara Indonesia yang kembali dari perjalanan luar negeri teridentifikasi positif meski hasil tes dari negara sebelumnya dinyatakan negatif.

Sebanyak 0,83 persen warga negara asing yang datang ke Indonesia dinyatakan positif setelah dites di pintu masuk kedatangan Indonesia. Padahal hasil tes sebelumnya dari negara asal kedatangannya dinyatakan negatif.

Pada periode 1 sampai 31 Agustus 2021, 4,5 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif COVID-19 dari jumlah total kedatangan 36.722 orang.

Pemerintah fokus kepada 5 negara asal pelaku perjalanan yang catatan positif COVID-19 nya tinggi pada saat datang ke Indonesia, antara lain Arab Saudi, Malaysia, Uni Emirat Arab, Korea Selatan, dan Jepang.

Sementara pada periode 1 sampai 6 September 2021, 2 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif COVID-19 dari jumlah total kedatangan sebanyak 7.179 orang.

Ada lima negara asal kedatangan dengan catatan hasil positif COVID-19 yang tinggi setelah sampai ke Indonesia yakni Arab Saudi, Malaysia, Turki, Uni Emirat Arab, dan Singapura.

Mereka yang datang dinyatakan positif setelah dilakukan pemeriksaan kembali di pintu masuk kedatangan Indonesia meski sebelumnya diketahui hasil tes dari negara asalnya dinyatakan negatif.

Dari data, sebanyak 65 persen dari pelaku perjalanan luar negeri ini belum mendapatkan vaksinasi saat masuk Indonesia. Pemerintah mengimbau orang yang akan masuk ke Indonesia dari luar negeri baik WNA maupun WNI agar dapat divaksinasi terlebih dahulu di negara asal keberangkatannya.

"Untuk itu kami mengimbau agar pintu-pintu masuk ke Republik Indonesia seperti bandar udara, pelabuhan laut internasional untuk terus memperketat prosedur skrining dan prosedur pengawasan masuknya pelaku perjalanan internasional," ucap Nadia.

Penumpang di konter check in Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. ANTARA/HO-Humas Bandara Ngurah Rai
penumpang di konter check in Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. ANTARA/HO-Humas Bandara Ngurah Rai

Ia menegaskan, yang menjadi mandatory atau kewajiban adalah melakukan pemeriksaan PCR pertama saat hari pertama kedatangan. Bila hasil pemeriksaan PCR pertamanya negatif lalu dilanjutkan dengan menjalankan karantina sampai dengan hari ke-8.

Pada hari ke-7 dilakukan pemeriksaan PCR kedua saat yang bersangkutan masih menjalani karantina. Tes PCR hari ke-7 itu untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan luar negeri positif atau negatif COVID-19.

Bila hasil pemeriksaan PCR yang kedua negatif barulah dinyatakan selesai melaksanakan karantina. Tetapi bila hasil pemeriksaan PCR kedua di hari ketujuh itu positif maka harus isolasi terpusat atau perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit. (Knu)

Baca Juga:

Pakar Sebut Varian Mu Tak Seganas Varian Delta

Baca Artikel Asli