Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi

Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026

MerahPutih.com - Temuan penggunaan vape yang mengandung etomidate mendapat perhatian dari DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, meminta pemerintah segera menyiapkan aturan untuk mencegah zat tersebut disalahgunakan melalui produk vape.

Desakan itu disampaikan Netty setelah muncul kasus seorang figur publik yang ditangkap karena menggunakan vape berisi etomidate.

Baca juga:

Ramai Bincang Anak Jadi Bintang Vape di Media Sosial, DPR Desak Polisi Bertindak

Komisi IX DPR Dorong Kemenkes dan BNN Susun Regulasi Penggunaan Vape

Menurutnya, kasus tersebut perlu menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan zat yang memiliki fungsi medis tersebut.

Netty mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) duduk bersama menyusun regulasi yang dapat mengatur peredaran maupun penggunaan vape yang mengandung etomidate.

Tentu ini menjadi cambuk bagi pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan juga BNN untuk segera mengatur regulasi tentang penggunaan vape ini.

kata Netty, Rabu (23/9)

Ia menilai, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai kasus penggunaan vape biasa.

Etomidate merupakan zat yang digunakan dalam dunia medis, khususnya oleh dokter anestesi dalam tindakan tertentu.

Baca juga:

Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap

Pemerintah Cegah Risiko Etomidate ke Generasi Muda

Jadi, Netty meminta pemerintah memastikan pemanfaatan etomidate tetap berada dalam koridor yang semestinya dan tidak berkembang menjadi bentuk penyalahgunaan melalui produk vape.

“Kita berharap pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan juga BNN mulai menyusun regulasi yang tepat untuk pembatasan penggunaan vape yang berisi etomidate,” ujarnya.

Menurut Netty, langkah pencegahan dan pengawasan menjadi penting untuk mengurangi risiko paparan zat berbahaya, terutama terhadap kelompok usia muda.

Ia menegaskan, perlindungan generasi muda dari berbagai ancaman penyalahgunaan zat harus menjadi perhatian pemerintah.

Upaya tersebut dinilai berkaitan dengan agenda menjaga kualitas sumber daya manusia dan memanfaatkan bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045. (knu)

Baca Artikel Asli