UU Pilkada Digugat ke MK Terkait Netralitas Pejabat Daerah dan TNI Polri
Jumat, 20 September 2024 -
MerahPutih.com - Masyarakat Sipil menggugat Undang-Undang Pilkada terkait netralitas pejabat daerah, anggota TNI, serta Polri dalam Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Aliansi Gerakan Peduli Hukum, Syukur Destieli Gulo, meminta permohonan uji materiil Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 karena mempersoalkan kekosongan hukum ketentuan pidana mengenai pelanggaran netralitas.
"Karena dinilai tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak masyarakat sebagai pemilih," ujar Syukur dalam keterangannya, Jumat (20/9).
Menurut Syukur, persoalan norma hukum dalam ketentuan yang dimohonkannya yaitu tidak terdapatnya frasa pejabat daerah dan frasa anggota TNI atau Polri dalam Pasal 188. "Padahal ketentuan tersebut berisi ancaman pidana atas pelanggaran netralitas yang diatur dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016," tuturnya.
Baca juga:
Bawaslu Harapkan Pejabat Negara Junjung Tinggi Netralitas Sesuai UU
Syukur mengatakan hal tersebut membuat pejabat daerah, anggota TNI, serta Polri berpotensi lolos dari jeratan hukum meski melanggar netralitas yang diatur dalam Pasal 71 UU No. 1 Tahun 2016. "Berpotensi lolos dari jeratan hukum, artinya tidak dapat ditindak karena terdapat kekosongan sanksi pidana," imbuhnya.
Lebih jauh, Syukur menilai hal tersebut tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap Pilkada 2024 yang demokratis. Oleh sebab itu, dirinya berharap MK bisa menambah frasa pejabat daerah, Anggota TNI/ Polri dalam Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015.
"Yang demokratis berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dari potensi pelanggaran netralitas pejabat daerah dan anggota TNI dan Polri," pungkas perwakilan koalisi masyarakat sipil itu. (Pon)