UU Pilkada Digugat ke MK Terkait Netralitas Pejabat Daerah dan TNI Polri
Ilustrasi : Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/ANTARA)
MerahPutih.com - Masyarakat Sipil menggugat Undang-Undang Pilkada terkait netralitas pejabat daerah, anggota TNI, serta Polri dalam Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Aliansi Gerakan Peduli Hukum, Syukur Destieli Gulo, meminta permohonan uji materiil Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 karena mempersoalkan kekosongan hukum ketentuan pidana mengenai pelanggaran netralitas.
"Karena dinilai tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak masyarakat sebagai pemilih," ujar Syukur dalam keterangannya, Jumat (20/9).
Menurut Syukur, persoalan norma hukum dalam ketentuan yang dimohonkannya yaitu tidak terdapatnya frasa pejabat daerah dan frasa anggota TNI atau Polri dalam Pasal 188. "Padahal ketentuan tersebut berisi ancaman pidana atas pelanggaran netralitas yang diatur dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016," tuturnya.
Baca juga:
Bawaslu Harapkan Pejabat Negara Junjung Tinggi Netralitas Sesuai UU
Syukur mengatakan hal tersebut membuat pejabat daerah, anggota TNI, serta Polri berpotensi lolos dari jeratan hukum meski melanggar netralitas yang diatur dalam Pasal 71 UU No. 1 Tahun 2016. "Berpotensi lolos dari jeratan hukum, artinya tidak dapat ditindak karena terdapat kekosongan sanksi pidana," imbuhnya.
Lebih jauh, Syukur menilai hal tersebut tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap Pilkada 2024 yang demokratis. Oleh sebab itu, dirinya berharap MK bisa menambah frasa pejabat daerah, Anggota TNI/ Polri dalam Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015.
"Yang demokratis berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dari potensi pelanggaran netralitas pejabat daerah dan anggota TNI dan Polri," pungkas perwakilan koalisi masyarakat sipil itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PSI Ingin Tampung Aspirasi Warga Soal Pilkada Tak Langsung, Pilkada Masih Banyak Kekurangan
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
High Cost Politics Calon Bikin Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Bukan Ubah Cara Pemilihan
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR