Bos MRA Adiguna Sutowo Dipanggil KPK, Terkait Kasus Apa?

Selasa, 20 Maret 2018 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pendiri PT Multi Rekso Abadi (MRA) Adiguna Sutowo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Putra bungsu dari Direktur Utama Pertamina era Orde Baru Ibnu Sutowo itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.

"Adiguna dipanggil untuk penyidikan tersangka ESA (Emisryah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/3).

Selain Adiguna, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ‎Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia Achirina, dan pihak swasta Widhi Daemawan sebagai saksi untuk Emirsyah Satar.

"Mereka juga selaku saksi untuk penyidikan tersangka ESA," imbuh Febri.

Belum diketahui tujuan pemeriksaan Adiguna dalam kasus yang juga telah menjerat pendiri PT Mugi Rekso Abadi, lainnya Soetikno Soedarjo. Diduga adik dari pengusaha Ponco Sutowo itu akan dikorek soal peran perusahaan dalam proses pengadaan di perusahaan plat merah itu.

Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$ 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$ 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Usut Suap Emirsyah Satar, KPK Periksa Pejabat Garuda

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan