Usut Dugaan Korupsi PGN, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Eks Dirut Inalum

Rabu, 02 Oktober 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Danny Praditya (DP) tidak hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada Senin (30/9) lalu.

Lembaga antirasuah telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap saksi kasus dugaan korupsi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) 2017-2021 itu pada Senin (7/10) pekan depan. Donny sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Komersial PGN tahun 2017.

"Saksi DP (Donny) direschedule ke tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (2/10).

Pada 13 Mei 2024 lalu, KPK telah mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Baca juga:

Periksa Dirut Sucofindo, KPK Dalami Perjanjian Jual Beli Gas PGN

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018-2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan