Usai Lebaran, Polres Jakpus Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu
Kamis, 06 Juli 2017 -
Usai libur Lebaran 2017, Polres Jakarta Pusat mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta Pusat.
Pelaku menggunakan berbagai modus dalam memuluskan bisnis haram tersebut, melalui pengiriman barang dan jasa hingga penggunaan kamar hotel sebagai tempat bertransaksi narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi mengatakan jajarannya berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis tersebut dan menangkap pelakunya FS dengan barang bukti paket narkoba jenis Sabu seberat 4,92 gram berikut alat timbangan.
"Pelaku ditangkap di salah satu gudang perusahaan jasa pengiriman di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku ada tiga plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika berat bruto 4,92," kata Kombes Suyudi, di Jakarta, Kamis (6/7).
Selain itu, diakuinya selama libur Lebaran, pihaknya juga membongkar transaksi penjualan narkotika yang kerap menggunakan kamar hotel untuk bertransaksi barang haram tersebut.
"TKP-nya di hotel bilangan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, pelakunya NP, dari tangannya kita sita sejumlah paket sabu juga," tandasnya.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan beserta barang bukti di Polres Metro Jakarta Pusat guna menjalani proses pemeriksaan.
Adapun keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (Fdi)
Baca berita terkait kasus narkoba lainnya di: Jokowi Perintahkan Perangi Narkoba Gila-Gilaan