Usai Hendropriyono Bilang OPM Pemberontak, Pemerintah Segera Gelar Rapat

Jumat, 27 Desember 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah segera menggelar rapat usai mempertimbangkan usulan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purnawirawan) A.M. Hendropriyono yang menyebut Organisasi Papua Merdeka sebagai pemberontak.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan rapat itu digelar dalam waktu tidak lebih dari 2 hari. Rapat bakal membahas langkah-langkah penanganan Papua secara komprehensif.

Baca Juga

Bantah Ada Pencekalan, Menkopolhukam Minta Rizieq Melapor ke Pemerintah

"Termasuk usulnya Pak Hendropriyono, usulnya Pak Mendagri, usulnya Bappenas, Menlu, semua kami tampung besok. Polisi, tentara, yuk, kita mau apa dalam melakukan upaya komprehensif terpadu soal ini," ujar Mahfud MD di Jakarta, Kamis (27/12).

Menurut Mahfud, usulan Hendropriyono sangat bagus. Mengingat Hendropriyono bukanlah orang baru di bidang keamanan.

Menurut Mahfud, Hendropriyono memiliki kapasitas untuk mengemukakan pandangannya soal pertahanan dan keamanan, termasuk soal penangananan OPM.

Menko Polhukam Mahfud MD (depan) saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11/2019). ANTARA/Syaiful Hakim
Menko Polhukam Mahfud MD (depan) saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11/2019). ANTARA/Syaiful Hakim

Mahfud mengaku sudah bertemu dengan Hendropriyono dan membicarakan banyak hal, termasuk usulan tersebut.

"Usulnya kami tampung. Saya juga sudah berbicara dengan dia panjang lebar. Tentu, usul itu harus dipertimbangkan," jelas dia.

Sebelumnya, Hendropriyono menyatakan bahwa OPM merupakan pemberontak, bukan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

"Kita masih saja menganggap mereka KKB, kelompok kriminal bersenjata, bukan. Mereka ini adalah pemberontak. Masalah ini bukan kriminal saja. Kalau kita terus berpegang di situ, kenapa kita majukan tentara?" kata Hendropriyono di Jakarta, Senin (23/12).

Baca Juga

Menkopolhukam Pastikan Tidak Ada Pencekalan terhadap Rizieq Shihab

Bahkan, menurut dia, OPM merupakan pemberontak yang harus masuk dalam daftar teroris internasional.

Hendropriyono menuturkan bahwa status OPM sebagai KKB seharusnya sudah berganti karena pemerintah telah mengerahkan TNI untuk menumpas OPM.

Jika memandang OPM sebagai kriminal biasa, menurut dia, pemerintah cukup mengerahkan personel kepolisian. Hendropriyono pula menyinggung provokasi oleh media televisi milik pemerintah Australia, yakni ABC. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan