Usai Diperiksa KPK, Zulhas Ditanya Penyidik Soal Tugas Majelis Pembina Perti
Selasa, 18 September 2018 -
MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan rampung menjalani permeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.
"Kedatangan saya penuhi panggilan KPK merupakan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik untuk membantu penegakan supremasi hukum," kata Zulhas sapaan akrab Zulkifli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9).
Ketua MPR ini mengaku ditanya penyidik soal pernyataan Wakil Ketua Dewan Pembina Tarbiyah - Perti yang menyebut dirinya hadir dalam Rakernas Perti.

"Saya memang hadiri pembukaan Rakernas Tarbiyah - Perti di Lampung. Ini acara keagamaan jadi saya hadiri," ucap Zulhas.
Zulhas mengaku dikonfirmasi soal tugasnya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah-Perti. Pun ia sempat dikonfirmasi penyidik terkait jabatan dewan pembina di struktur kepanitiaan.
"Jadi tugas Dewan pembina itu membina dan memberikan nasihat," imbuh dia.
Zulhas sendiri mengaku terpukul dan sedih dengan kasus dugaan suap yang membelit adiknya Zainuddin Hasan.
"Sebagai kakak tertua, saya terpukul karena saya dan adik saya itu didik orang tua sejak kecil harus jujur dan selalu bekerja keras," kata Zulhas.
Untuk itu, mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini meminta adiknya bersikap koperatif dengan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah.
"Saya memohon maaf kepada masyarakat Lampung Selatan khususnya dan seluruh masyarakat Lampung atas apa yang terjadi," tutur Zulhas.

Lebih lanjut Zulhas menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang membelit adiknya ini kepada KPK.
"Saya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK. Saya percaya KPK akan bertindak professional," pungkasnya.
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Keempatnya yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi LampungAgus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang sebagai pemberi suap. Tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp600 juta, dengan rincian Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Zainudin dan Rp400 juta dari rumah Anjar.
Atas perbuatannya, Zainudin, Anjar dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Gilang sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. (Pon)