Urgensi RUU Perampasan Aset Mampu Kembalikan Hak Negara

Rabu, 10 Mei 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Rencananya DPR akan mulai membahas RUU tersebut pada pembukaan masa sidang tanggal 16 Mei 2023.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengungkapkan urgensi Undang-Undang Perampasan Aset.

Baca Juga:

Jokowi Dorong DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset

“UU ini adalah menjadi sebuah urgensi sekaligus perwujudan nyata untuk mewujudkan kebijakan legislasi dan teroperasionalnya lebih luas kerja sama antara penegak hukum,” kata Azmi kepada wartawan, Rabu,(10/5).

Tak hanya aparat hukum, UU Perampasan Aset sendiri juga membuat teroperasionalnya kerja sama lapisan unsur masyarakat sebagaimana amanat Pasal 41 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Dimana masyarakat dapat berperan maksimal guna membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi termasuk pencucian uang,” ujarnya.

Selain itu, UU Perampasan Aset juga dapat diartikan sebagai wujud hak negara. Azmi menuturkan, berikanlah kepada negara apa yang menjadi hak negara.

Baca Juga:

RUU Perampasan Aset Jadi Skala Prioritas DPR

“Sehingga Indonesia sebagai wujud penerapan negara hukum tidak ada tempat bagi pelaku untuk menyembunyikan aset atau harta dari perbuatan tindak pidana korupsi serta tidak ada seorangpun yang dapat menikmati aset- aset hasil kejahatan,” ungkapnya.

Azmi mengakui, tingginya angka korupsi dalam beberapa tahun terakhir ini ditandai dengan kecurangan, memperdagangkan pengaruh termasuk penyalahgunaan kekuasaan penyelenggara negara terkhusus praktik pencucian uang sehingga UU Perampasan Aset menjadi penting.

Menurutnya, perangkat hukum yang ada saat ini belum mampu secara maksimal dalam mengeksekusi pengembalian aset hasil korupsi maupun kejahatan.

“Harus dimaknai sebagai kejahatan yang serius( the most serious crime) guna mencegah dan memberantas optimal kejahatan ini maka menjadi urgensi keberadaan UU Perampasan Aset," pungkasnya. (Pon)


Baca Juga:

DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan