Upaya Perpanjang Masa Jabatan Presiden dan Pilpres Oleh MPR Dinilai Kembali ke Zaman Yunani Kuno

Minggu, 01 Desember 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai wacana perpanjangan masa jabatan Presiden hingga mengembalikan Pemilu ke MPR adalah sesuatu yang tak menarik. Hal ini malah membuat kualitas demokrasi Indonesia mundur jauh ke belakang.

Ray mengatakan harusnya Indonesia mengutamakan kemajuan teknologi bukan malah membuat menjadi mundur.

Baca Juga:

Usulan PBNU Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Lewat MPR Masih Dikaji

"Kalau berpikir kayak gitu (diserahkan ke MPR), anda kembali ke jaman Yunani kuno. Bukan hanya mundur ke jaman orde baru tapi ke Yunani kuno," kata Ray kepada merahputih.com di Jakarta, Minggu (1/12).

Pengamat politik
Pengamat politik Ray Rangkuti kritik wacana perpanjang masa jabatan presiden jadi tiga periode (Foto: Dok Pribadi)

Ray melanjutkan, terkait masa jabatan yang bakal diperpanjang, hal itu dianggap kurang tepat.

Ray beranggapan, periode pemerintahan maksimal 2×5 tahun yang ada sekarang dinilai paling bagus dan efektif.

"Karena pada dasarnya masa bakti orang 10 tahun. Secara natural itu selama 10 tahun program bisa dilaksanakan. Nah, karena jedanya terlalu lama, maka dievaluasi (pemilu) tiap lima tahun," jelas Direktur Lingkar Madani Indonesia ini.

Ray mengatakan, jika sudah 10 tahun, seharusnya massa jabatan presiden segera digantikan.

"Kalau kalau pemilu lagi, incumbent pasti menang. 10 tahun itu bisa diukur programnya. Cuman kalau kita nunggu sampai 8 tahun per periode, itu terlalu lama," kata Ray.

Ray melihat, jika kebijakan perpanjangan massa jabatan ini diterapkan ke Presiden Joko Widodo, maka rakyat akan jengah.

"Setahun dua tahun aja kita mulai jengah. Kalau pak Jokowi berikan grasi ke koruptor, mengkriminalisasi aktivis. Jadi 5 tahun itu merupakan pencarian bagaiamana kekuasaan berjalan normal," tutup Ray Rangkuti.

Sebelumnya, dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.

Baca Juga:

Beda dengan PBNU, Mayoritas Kaum Nahdliyin Tak Setuju Pilpres Oleh MPR

Ada yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Ada pula yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.

Sementara, MPR tengah menggodok kemungkinan pemilihan Presiden dikembalikan ke mereka. Hal ini mendapat respon positif dari Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.(Knu)

Baca Juga:

PBNU Dikritik Karena Dukung Pilpres Dikembalikan ke MPR

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan